Rabu 21 Aug 2024 15:58 WIB

KLHK Segel 11 Perusahaan Pencemar Udara

Mayoritas perusahaan yang diawasi KLHK melakukan pelanggaran.

Red: Satria K Yudha
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menunjukkan dashboard monitoring kualitas udara Jabodetabek, di kantor KLHK, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Foto: Satria Kartika Yudha/Republika
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menunjukkan dashboard monitoring kualitas udara Jabodetabek, di kantor KLHK, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan kegiatan operasional 11 perusahaan yang melakukan pencemaran udara. Belasan perusahaan yang ditindak itu terbukti melakukan pencemaran berupa pembakaran limbah B3 secara terbuka hingga melakukan pembakaran sampah domestik dan plastik.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK sekaligus Ketua Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek Rasio Ridho Sani mengatakan, penindakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas udara di Jabodetabek. “Kami tegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran terkait kewajiban perusahaan dalam mengendalikan pencemaran udara,” kata Rasio dalam konferensi pers di kantor KLHK, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Rasio menjelaskan, KLHK telah menugaskan pengawas lingkungan hidup untuk terus melakukan pengawasan langsung terhadap kegiatan/usaha yang terindikasi melanggar atau menimbulkan dampak terhadap penurunan kualitas lingkungan, khususnya kualitas udara. Rasio memerintahkan pengawas untuk menghentikan langsung kegiatan yang melanggar atau menimbulkan pencemaran. Langkah penghentian ini harus dilakukan agar usaha/kegiatan tersebut tidak berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

Tim Pengawas yang bertugas di lapangan didukung oleh Penyidik KLHK. Apabila terindikasi terjadinya tindak pidana di bidang lingkungan, maka akan dilakukan penegakan hukum pidana, termasuk dilakukan juga gugatan ganti kerugian lingkungan hidup.