REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wanita diperbolehkan memakai perhiasan, bahkan dalam bentuk emas atau pakaian sutra. Hal itu merujuk pada keumuman makna ayat surah az-Zukhruf ayat 18. "Dan apakah patut orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran."
Ayat ini berbicara tentang anak perempuan. Sehingga, makna orang yang berperhiasan adalah kesenangan seorang wanita. Ayat ini diperkuat sebuah hadis yang diriwayatkan Ahmad, Abu Daud, dan an-Nasa'i.
Dari Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi Muhammad SAW mengambil sutra di tangan kanannya dan emas di tangan kirinya, kemudian bersabda, "Dua hal ini terlarang bagi laki-laki dari umatku." Dalam riwayat Ibnu Majah ditambahkan, "… dan diperbolehkan bagi wanita."
Karena itu, tak ada keraguan bahwa dijadikan cinta perempuan salah satunya kepada perhiasan. Tapi, bagaimana jika perhiasan itu, misalkan, kalung atau cincin bertuliskan asma Allah SWT?
Kaum wanita harus berhati-hati terhadap hal ini. Syekh Kamil Muhammad 'Uwaidah dalam Al-jami' Fii Fiqhi an-Nisa mengomentari hadis dari Anas bin Malik RA, ia berkata, "Apabila Nabi memasuki tempat buang air besar, beliau selalu menanggalkan cincinnya" (HR al-Khamsah kecuali Ahmad).
Hadis ini juga disahihkan Imam at-Tirmidzi dengan menambahkan bahwa cincin itu bertuliskan "Muhammad Rasulullah."
Syekh Kamil Muhammad mengatakan, tidak boleh membawa sesuatu yang terdapat nama Allah ke dalam kamar mandi. Tapi, ada sebab-sebab khusus diperbolehkannya membawa masuk cincin atau kalung yang bertulis nama Allah jika khawatir akan hilang, dengan syarat perhiasan itu ditutupi. Tersirat dalam hal ini mengenai diperbolehkannya perhiasan dengan lafaz Allah.
Namun, ada pendapat lain yang tegas melarang pemakaian perhiasan dengan lafaz Allah. Lembaga Fatwa Kerajaan Arab Saudi melarang penggunaan perhiasan emas yang bertuliskan lafaz Allah.
Komite yang saat itu diketuai Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ini beralasan, perhiasan tersebut sering digunakan untuk menolak bala. Tak jarang terjadi pelecehan atas lafaz Allah tersebut, seperti tertidur di atasnya dan memakainya di tempat-tempat yang dilarang untuk membawa benda yang mengandung nama Allah.
Terlebih, jika perempuan Muslimah memakai kalung atau perhiasan berlafaz Allah agar berbeda dari wanita Nasrani yang memakai salib dan Yahudi yang memakai Bintang David. "Menghindari Muslimah menyerupai Nasrani dan Yahudi," ujar Lembaga Fatwa Arab Saudi.
Jika menggunakan sebagai penolak bala atau jimat, Syekh Yusuf Qaradhawi menyebutkan, sebagian orang memperbolehkan jimat dari Alquran dan sebagian lain melarangnya. Namun, pendapat terkuat, kata Syekh Qaradhawi, semua bentuk jimat tidak diperbolehkan. Alasannya, hadis-hadis yang melarang jimat bersifat umum.
Nabi SAW ketika mengingingkari seseorang yang memakai jimat, beliau tidak menanyakan kepadanya apakah jimatnya dari Alquran atau tidak. Syekh Yusuf Qaradhawi mengungkapkan, perbuatan memakai jimat dengan lafaz Allah atau ayat Alquran lain sama saja merendahkan dan menghinakan Alquran.