Rabu 21 Aug 2024 16:22 WIB

Viral 'Peringatan Darurat' di X, Tagar #KawalPutusanMK Jadi Topik Trending Dunia

Warganet memprotes 'manuver' DPR yang dinilai tengah berupaya menganulir putusan MK.

Rep: Bayu Adji P, Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Suasana Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang. (ilustrasi)
Foto:

Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU Pilkada pada Selasa siang menyepakati perubahan ambang batas dalam pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, aturan baru itu hanya berlaku hanya untuk partai nonparlemen.

Hal itu tertuang dalam daftar inventerisasi masalah (DIM) Pasal 40 RUU Pilkada. Dalam DIM itu, partai politik atau gabungan partai politik dalam parlemen tetap harus memenuhi 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah. Ambang batas dengan rentang 6,5-10 persen hanya berlaku untuk partai nonparlemen.

"Ini kan sebenarnya mengadopsi putusan MK yang mengakomodasi partai nonparlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa juga mendaftarkan ke KPU, yang sebelumnya tidak bisa. Bisa setuju ya?" kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi dalam Rapat Panja RUU Pilkada di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Anggota Baleg dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin menilai, Pasal 40 RUU Pilkada itu bertentangan dengan putusan MK. Pasalnya, hanya partai nonparlemen yang bisa mencalonkan dengan ambang batas sesuai putusan MK. Sementara partai parlemen tetap mengacu ke aturan lama.