REPUBLIKA.CO.ID, WONOGIRI -- Seorang oknum guru di Kecamatan Mayaran, Kabupaten Wonogiri, Daerah Istimewa Yogyakarta, berinisial LB (49 tahun) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan seorang siswi SD berinisial NHP (8). Polres Wonogiri menyatakan LB mencabuli NHP selama kurun waktu delapan bulan di ruang kelas.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri. Peristiwa miris ini terbongkar saat orang tua korban melapor ke Polres Wonogiri, pada Kamis (15/8/2024).
"Kejadian ini awalnya diketahui oleh ibu korban, usai korban mengadukan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh gurunya," kata Anom, Selasa (20/8/2024).
Mengetahui anaknya jadi korban dugaan pencabulan, kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri. Menurut keterangan, pelaku telah melakukan aksinya sejak Januari 2024 sampai terakhir pada 8 Agustus 2024.