Rabu 21 Aug 2024 16:52 WIB

PDIP Ungkap Kejanggalan RUU Pilkada, antara Draf Dibagikan dan yang Ditayangkan Beda

TB Hasanudin sebut pembahasan RUU Pilkada sat set, sat set langsung diketok.

Red: Teguh Firmansyah
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin.
Foto: Dok DPR
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi PDI Perjuangan T.B. Hasanuddin mengatakan bahwa Rapat Badan Legislasi DPR RI pembahasan Rancangan Undang-Undang Pilkada yang disebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat ambang batas pencalonan dalam pilkada berlangsung singkat dan langsung ketok palu. 

"Itu hanya 'sat-set sat-set' ketok saja, begitu ya," kata Hasanuddin kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
 
Menurut ia, ada kejanggalan dalam rapat tersebut karena draf RUU Pilkada yang ditayangkan di layar tidak sama dengan draf dokumen yang dicetak dan dibagikan kepada anggota DPR peserta rapat. "Saya ulangi lagi, tadi yang ditayangkan itu tidak sesuai dengan keputusan MK. Begitu dicetak, beda," kata purnawirawan jenderal bintang dua TNI AD tersebut.
 
Setelah itu, tambah Hasanuddin, Fraksi PDIP akan menggelar rapat guna membahas hasil rapat Badan Legislasi tersebut karena rapat itu tidak memberikan banyak kesempatan kepada fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangannya.
 
"Kami akan meneruskan perjuangan untuk tetap kita mendorong agar demokrasi di Indonesia berjalan sesuai dengan aturan," kata dia.
 
Sebelumnya, Baleg DPR RI menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) terkait batas usia minimum calon kepala daerah untuk maju pilkada merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang dihitung sejak pelantikan.
 
"Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
 
Rumusan DIM nomor 72 yang disetujui Panja RUU Pilkada itu berbunyi: "d. berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih."
 
Pembahasan DIM tersebut diwarnai dengan perdebatan fraksi atas putusan mana yang menjadi rujukan aturan, apakah putusan MA ataukah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mematok batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement