RUZKA INDONESIA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan parpol yang tidak punya kursi di DPRD bisa mencalonkan kepala daerah tentu layak diapresiasi karena mencerminkan prinsip demokratis.
"Putusan MK itu sekaligus mencerminkan kesetaraan di antara sesama partai politik. Partai yang memiliki kursi di DPRD tidak lagi merasa superior, sementara yang tidak punya kursi dinilai inferior," ungkap Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul Jakarta M Jamiluddin Ritonga, Rabu (21/08/2024).