REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Gerindra DPR RI menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada sebagai angin segar demokrasi. Pasalnya, RUU itu akan mengakomodasi partai politik nonparlemen untuk mencalonkan kepada daerah tanpa harus memiliki kursi di DPRD.
"Pandangan Fraksi Partai Gerindra dalam rapat ini saya beri judul Angin Segar Demokrasi di DPR. Keputusan hari ini bagaikan angin segar demokrasi yang berhembus dari gedung DPR," kata anggota Baleg DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman saat membacakan pandangan fraksi dalam rapat kerja RUU Pilkada di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Menurut wakil ketua umum DPP Partai Gerindra tersebut, proses penyusunan hingga pengesahan RUU berlangsung dengan memenuhi prinsip demokrasi. Artinya, DPR mendengar semua pihak yang berkepentingan dan memberikan hak bicara kepada yang ingin menyampaikan hal terkait.
Habiburokhman menilai, keputusan yang dibuat hari ini merupakan keputusan yang sangat bersejarah. Pasalnya, DPR disebut dapat menegakkan lagi marwah sebagai lembaga perwakilan rakyat.