Rabu 21 Aug 2024 18:15 WIB

Dibahas Sat-Set Sehari, RUU Pilkada yang Bertentangan dengan Putusan MK Disahkan DPR Besok

Hanya Fraksi PDIP yang tidak setuju untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Gedung DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Ilustrasi)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Gedung DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Pilkada, Rabu (21/8/2024). Kesepakatan itu dicapai setelah mayoritas fraksi partai politik menyetujui draf RUU Pilkada dalam pembahasan yang dilakukan di Gedung Nusantara I, Senayan.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek telah memberikan ruang kepada seluruh fraksi untuk menyampaikan pendapatnya terhadap RUU Pilkada. Hanya, Fraksi PDIP yang menyatakan tidak setuju untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang di rapat paripurna.

Baca Juga

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Awiek dalam rapat tersebut.

Peserta rapat kemudian menyetujui agar RUU Pilkada dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Awiek kemudian mengucapkan syukur lantaran RUU Pilkada dapat disetujui hampir seluruh fraksi partai politik di DPR.

"Alhamdulillah," ujar dia.

Adapun fraksi yang menyetujui RUU Pilkada dibawa ke rapat paripurna untuk dijadikan UU adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Golkar, PKS, Partai Nasdem, PAN, PKB, dan PPP. Sementara itu, PDIP menjadi satu-satunya partai tak setuju RUU Pilkada dilanjutkan ke rapat paripurna.

Diketahui, terdapat dua pasal dalam RUU Pilkada yang menjadi alasan PDIP tak setuju melanjutkan pembahasan ke tingkat paripurna. Pertama adalah Pasal 40 yang menyatakan partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan paling sedikit 20 persen kursi atau 25 persen suara sah. Hanya partai politik atau gabungan partai politik nonparlemen yang dapat mendaftarkan calon dengan persyaratan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Selain itu, PDIP juga tak setuju dengan Pasal 7 poin d terkait batas usia calon kepala daerah yang dihitung pada saat pelantikan kepala daerah terpilih. Padahal, MK telah mengeluarkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan syarat usia kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.

Berdasarkan undangan dari Sekretariat Jenderal DPR, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Arini Wijayanti pada Rabu (21/8/2024), DPR menjadwalkan Rapat Paripurna DPR pada 22 Agustus 2024. Dalam undangan itu, tercantum acara pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement