Rabu 21 Aug 2024 18:15 WIB

Dibahas Sat-Set Sehari, RUU Pilkada yang Bertentangan dengan Putusan MK Disahkan DPR Besok

Hanya Fraksi PDIP yang tidak setuju untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Gedung DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Ilustrasi)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Gedung DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Pilkada, Rabu (21/8/2024). Kesepakatan itu dicapai setelah mayoritas fraksi partai politik menyetujui draf RUU Pilkada dalam pembahasan yang dilakukan di Gedung Nusantara I, Senayan.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek telah memberikan ruang kepada seluruh fraksi untuk menyampaikan pendapatnya terhadap RUU Pilkada. Hanya, Fraksi PDIP yang menyatakan tidak setuju untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang di rapat paripurna.

Baca Juga

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Awiek dalam rapat tersebut.

Peserta rapat kemudian menyetujui agar RUU Pilkada dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Awiek kemudian mengucapkan syukur lantaran RUU Pilkada dapat disetujui hampir seluruh fraksi partai politik di DPR.