Kamis 22 Aug 2024 01:32 WIB

Pemerintah akan Revisi Perpres 25/2012 Perkuat Pencegahan Pornografi

Pornografi merusak SDM generasi muda.

Anti-Pornografi (ilustrasi)
Foto: ROL
Anti-Pornografi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) dalam upaya memperkuat pencegahan dan penanganan kasus pornografi.

"Dalam perjalanannya Perpres ini dari tahun 2012 hingga tahun ini memang mengalami stagnasi. Maka kami melakukan Rapat Tingkat Menteri (RTM) untuk memberikan sebuah persepsi baru tentang bagaimana pencegahan terhadap pornografi dan penanganan pornografi," ujar Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki saat menghadiri RTM di Kemenko PMK, Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Wamenag mengatakan saat ini Indonesia tengah mengalami darurat pornografi, sehingga perlu terobosan-terobosan baru terkait dengan penanganan dan pencegahan pornografi di Indonesia.

Menurut dia, regulasi yang sudah ada tidak berjalan efektif karena ada norma hukum yang mesti mendapatkan perbaikan. Agar nantinya, regulasi tersebut bisa melibatkan pemerintah pusat dan daerah secara menyeluruh.

"Kita akan memperkuat lagi Perpres ini untuk diajukan kepada presiden agar ada sebuah aura baru, sebuah persepsi baru, yang lebih menekankan lagi Perpres tersebut untuk bisa dilakukan atau ditegakkan di pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah," kata dia.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti mengatakan rancangan Perpres yang baru akan mengakomodir kementerian lain demi menguatkan pencegahan dan penanganan pornografi.

Ia mencontohkan dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2012, Kemenko Polhukam belum masuk dalam gugus tugas. Begitu pula dengan Kemendagri dan Kemenlu, dengan begitu upaya pencegahan dan penanganan bisa diatasi sejak dari hulu hingga hilir.

"Karena kita melihat bahwa penanganan pornografi ini sampai kepada penindakan hukum yang harus lebih kuat juga. maka Kemenko Polhukam nanti akan kami masukkan termasuk beberapa kementerian-kementerian teknis lainnya yang juga kami masukkan di sini," kata dia.

Di samping itu, Ketua Harian yang sebelumnya diemban Menteri Agama akan beralih ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA).

"Tetapi masih perlu penelaahan. Tadi disampaikan oleh Pak Menko PMK (Muhadjir Effendy) adalah masih perlu penelaahan lebih lanjut yang nanti menjadi tugasnya Kemenko PMK, Kemenag, dan KPPPA untuk nanti melakukan penelaahan lebih lanjut," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement