Kamis 22 Aug 2024 05:05 WIB

Hasil Rapat DPR Mengangkangi Putusan MK, Wakil Baleg: Kewenangan Kami Buat Norma Baru!

RUU Pilkada berpotensi memupuskan kans Anies Baswedan maju dalam Pilkada Jakarta.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. RUU Pilkada hanya bakal mengakomodasi sebagian putusan MK.
Foto:

Baleg DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Pilkada, Rabu (21/8/2024). Kesepakatan itu dicapai setelah mayoritas fraksi partai politik menyetujui draf RUU Pilkada dalam pembahasan yang dilakukan di Gedung Nusantara I, Senayan.

Awiek mengeklaim telah memberikan ruang kepada seluruh fraksi untuk menyampaikan pendapatnya terhadap RUU Pilkada. Hanya, Fraksi PDIP yang menyatakan tidak setuju untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang di rapat paripurna.

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Awiek dalam rapat tersebut.

Peserta rapat kemudian menyetujui agar RUU Pilkada dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Awiek kemudian mengucapkan syukur lantaran RUU Pilkada dapat disetujui hampir seluruh fraksi partai politik di DPR. "Alhamdulillah," ujar dia.