REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI sekaligus politisi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengatakan, partainya membuka opsi untuk mendaftarkan Anies Baswedan ke KPU DKI Jakarta pada 27 Agustus 2024. Menurut Masinton, PDIP akan tetap merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dasar mendaftarkan pasangan calon pilkada ke KPU.
"Jadi nanti, biar tanggal 27 ya. Jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan, kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta," kata Masinton di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
"Kita gunakan putusan MK. Biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," ujarnya, menambahkan.
Masinton menegaskan tak ingin mengikuti aturan yang diubah-ubah dengan mengesampingkan masyarakat. "Iya, kami akan mendaftarkan bukan hanya kami, partai-partai calon-calon lain juga yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan oleh MK, silakan gunakan. Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah untuk kepentingan penguasa hari ini," ungkap Masinton.