Rabu 21 Aug 2024 21:04 WIB

Guru Besar Hukum Unpad Nilai DPR Lakukan Pembangkangan Terhadap Putusan MK

Pembangkangan atas putusan MK mencerminkan sikap tak mematuhi prinsip negara hukum.

Red: Andri Saubani
akar hukum tata negara Universitas Padjajaran Susi Dwi Harijanti (tengah).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
akar hukum tata negara Universitas Padjajaran Susi Dwi Harijanti (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti mengemukakan bahwa pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mematuhi prinsip negara hukum yang dianut oleh Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan Susi menanggapi kemungkinan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024).

"Menurut saya, pembangkangan terhadap putusan MK, yang bertujuan menjamin pemilu yang berkeadilan, akan disikapi oleh beberapa elemen masyarakat sebagai tindakan yang tidak patuh pada prinsip negara hukum," kata Susi melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga

Menurut dia, prinsip negara hukum tersebut telah diatur secara tegas oleh konstitusi. "Negara Indonesia adalah negara hukum," demikian bunyi Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah setuju melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.