Kamis 22 Aug 2024 07:57 WIB

Revisi UU Pilkada, Baleg Klaim Sudah Kerja Sesuai Konstitusi

Awiek sebut tugas untuk merumuskan UU bukan ada di tangan MK.

Rep: Bayu Adji P / Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (21/2).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (21/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Rabu (21/8/2024). Namun, RUU Pilkada itu dinilai bermasalah oleh banyak pihak lantaran tak sesuai dengan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) sehari sebelumnya.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, masyarakat berhak menilai kinerja yang telah dilakukan oleh para wakil rakyat di Senayan. Namun, ia menegaskan, pihaknya bekerja atas nama konstitusi untuk membuat Undang-Undang (UU) sesuai yang diamanatkan oleh Pasal 20 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga

"Itu hak masing-masing publik untuk menilai, tapi kami bekerja atas nama konstitusi," kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu sore.

Awiek menjelaskan, tugas MK adalah menolak atau membatalkan norma yang tercantum dalam UU. Namun, tugas untuk merumuskan UU bukan berada di tangan MK, melainkan DPR.