Kamis 22 Aug 2024 07:57 WIB

Sekda DIY Tegaskan Penyelesaian Sampah Jangan Sampai Satu Tahun

Pengelolaan sampah menjadi satu dari tiga pekerjaan rumah besar bagi Pemda DIY.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Sekda DIY Beny Suharsono
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Sekda DIY Beny Suharsono

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono menyebut Pemda DIY dengan dukungan Kementerian Keuangan RI berupaya untuk segera menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah di DIY. Dikatakan, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X juga telah berpesan agar penanganan sampah bisa dilakukan secepat mungkin agar tidak ada ulang tahun pengelolaan sampah.

Istilah ulang tahun pengelolaan sampah ini disampaikan Beny agar penyelesaian persoalan sampah ini tidak sampai satu tahun. Pasalnya, DIY sudah menerapkan kebijakan desentralisasi pengelolaan sampah secara mandiri di masing-masing kabupaten/kota sejak Mei 2024. 

Kebijakan desentralisasi ini mengharuskan tiap kabupaten/kota se-DIY mengelola sampahnya sendiri. Hal ini juga diikuti dengan ditutupnya TPA Regional Piyungan, sehingga sampah dari kabupaten/kota sudah tidak bisa dibuang ke TPA tersebut. 

"Harapannya, penyelesaian persoalan pengelolaan sampah ini tidak sampai satu tahun. Dan kami pun berterima kasih kepada Kementerian Keuangan RI atas pendampingan dan dukungannya kepada Pemda DIY," kata Beny dalam Workshop Pendampingan Pemerintah Pusat untuk Kebijakan Desentralisasi Pengelolaan Persampahan di DIY di di Hotel Novotel Suites Yogyakarta, Rabu (21/8/2024).

Dikatakan Beny, pengelolaan sampah saat ini memang menjadi satu dari tiga pekerjaan rumah besar bagi Pemda DIY, di samping penataan Sumbu Filosofi dan persiapan Pilkada 2024. Untuk itu, melalui pendampingan dari pemerintah pusat, diharapkan dapat melahirkan kebijakan dan program pengelolaan sampah yang lebih konkret bagi DIY.

"Kami tentu menyambut baik komitmen kabupaten/kota yang telah berupaya melakukan pengelolaan sampah secara mandiri. Dan dengan workshop finalisasi ini, diharapkan perwakilan kabupaten/kota yang hadir saat ini bisa melaporkan secara jelas kepada kepala daerah masing-masing terkait arah kebijakan pengelolaan sampah," ucap Beny.

Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Brahmantio Isdijoso mengatakan, sejak awal arahan Gubernur DIY untuk implementasi kebijakan desentralisasi pengelolaan sampah di DIY sudah cukup jelas. 

Untuk itu, katanya, penyusunan kebijakan maupun program yang akan dilakukan melalui workshop antara Kementerian Keuangan dan Pemda DIY dapat merujuk pada arahan tersebut.

"Ngarsa Dalem (Gubernur DIY) berkeinginan mengubah paradigma pengelolaan sampah dari material yang tidak bermanfaat menjadi material yang memiliki nilai manfaat lebih. Hal ini bertujuan untuk mendukung peningkatan ekonomi di masyarakat," kata Brahmantio.

Brahmantio juga menuturkan, Gubernur DIY juga memberi arahan agar pelaksanaan pengelolaan sampah dapat mengoptimalkan peran UMKM dalam peningkatan ekosistem daur ulang sampah. Dalam hal ini, katanya, dukungan pemerintah pusat juga perlu dilibatkan terkait pendampingan kepada seluruh kota dan kabupaten di DIY.

"Dalam upaya pengelolaan sampah, bisa dikatakan kita butuh usaha ekstra. Karena selain upaya menyiapkan tata kelola regulasinya, secara paralel kita juga harus bisa menjalankan praktik inisiatif penanganan sampah yang ada. Keduanya harus berjalan paralel," ucapnya.

Dalam workshop ini, dipaparkan pula contoh keberhasilan pengelolaan sampah yang dilakukan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Dari pengelolaan sampah yang dilakukan, salah satu produk yang dihasilkan yakni paving block plastic.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement