Kamis 22 Aug 2024 10:01 WIB

Politikus Gerindra Sufmi Dasco Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada

DPR RI dijadwalkan menggelar paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad dijadwalkan akan memimpin rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada.
Foto: Republiika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad dijadwalkan akan memimpin rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dijadwalkan menggelar rapat paripurna pada Kamis (22/8/2024) pukul 09.30 WIB. Rapat paripurna itu akan melakukan pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (RUU Pilkada).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rapat kali itu akan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh politikus Partai Gerindra tersebut yang telah tiba di Ruang Rapat Paripurna DPR, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu pagi. "Saya yang mimpin (rapat paripurna). Untuk rakyat Indonesia," kata dia di kompleks parlemen, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Pilkada, Rabu (21/8/2024). Kesepakatan itu dicapai setelah mayoritas fraksi partai politik menyetujui draf RUU Pilkada dalam pembahasan yang dilakukan di Gedung Nusantara I, Senayan.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek telah memberikan ruang kepada seluruh fraksi untuk menyampaikan pendapatnya terhadap RUU Pilkada. Hanya Fraksi PDIP yang menyatakan tidak setuju untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang di rapat paripurna.

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Awiek dalam rapat tersebut.

Peserta rapat kemudian menyetujui agar RUU Pilkada dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Awiek kemudian mengucapkan syukur lantaran RUU Pilkada dapat disetujui hampir seluruh fraksi partai politik di DPR. "Alhamdulillah," ujar dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement