Kamis 22 Aug 2024 10:28 WIB

Hukum Bekam dalam Islam, Bolehkah?

Secara istilah bekam adalah suatu teknik pengobatan.

Penyedia jasa bekam melayani pengunjung di Pasar Pahing, Sleman, Yogyakarta, Kamis (11/5/2023).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Penyedia jasa bekam melayani pengunjung di Pasar Pahing, Sleman, Yogyakarta, Kamis (11/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID,

Pertanyaan:

Baca Juga

Assalamu ‘alaikum wr.wb.

Perkenalkan saya Norman asal Brebes dan domisili sekarang di Jogja. Baru-baru ini saya mendapati banyak kader Ortom Muhammadiyah (mungkin lebih tepatnya Pemuda Muhammadiyah/KOKAM) yang membuka praktik bekam, dan banyak juga ternyata yang sudah rutinan melaksanakan bekam, kabarnya mereka yang melakukan bekam merasa badan jadi tidak gampang sakit-sakitan, dan di beberapa peneliti pun ternyata sudah ada manfaat berbekam itu sendiri.

Nah yang menjadi pertanyaan saya kepada ustadz/ustadzah sekalian, bagaimana sih pandangan Muhammadiyah lebih khusus Majelis Tarjih tentang bekam itu sendiri?

Wassalamu ‘alaikum wr.wb.

Norman Akhda (Disidangkan pada Jumat, 27 Zulhijah 1442 H / 6 Agustus 2021 M)

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam wr.wb.

Saudara Norman di Brebes yang insya Allah dirahmati oleh Allah, terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami Tim Fatwa. Berikut jawabannya, semoga dapat dipahami.

Bekam dalam Bahasa Arab disebut ḥijāmah. Secara etimologi kata ḥijāmah dalam kamus Lisan al-‘Arab berasal dari kata ḥajama merupakan kata kerja yang berarti menyedot. Misalnya kalimat ḥajamash-shabiyyu sadya ummihi berarti anak menghisap susu ibunya. Dengan demikian yang dimaksud dengan ḥijāmah adalah menyedot sejumlah darah dari tempat tertentu (dengan tujuan mengobati satu organ tubuh atau penyakit tertentu).

Disebutkan bahwa berbekam berasal dari kata: حجم - يحجم – حجما yang berarti membekam orang sakit. Sedangkan bentuk noun-nya adalah الحجمة yang mempunyai arti pekerjaan membekam, sedangkan isim fail-nya adalah حاجم yang berarti tukang bekam. Sedangkan dalam bentuk isim alat ( المحجمة /al-miḥjamah) berarti alat untuk membekam, berupa gelas untuk menampung darah yang dikeluarkan dari kulit atau gelas untuk mengumpulkan darah ḥijāmah. Bekam memiliki beberapa sebutan antara lain: candhuk, canthuk, kop, atau membakan.

Adapun secara istilah bekam adalah suatu teknik pengobatan, berdasarkan tradisi (sunah)  Rasulullah saw yang telah lama dipraktikkan oleh manusia sejak zaman dahulu kala. Kini pengobatan ini dimodernisasi dan telah disesuaikan serta mengikuti kaidah-kaidah ilmiah, dengan menggunakan suatu alat yang praktis dan efektif. Teknik pengobatan bekam adalah suatu proses membuang darah kotor (toksin/racun) yang berbahaya dari dalam tubuh, melalui permukaan kulit.

Kulit adalah organ yang terbesar dalam tubuh manusia, karena itu banyak toksin/racun yang berkumpul di sana. Dengan berbekam dapat membersihkan darah yang mengalir dalam tubuh manusia, sehingga bekam dapat dipahami sebagai metode detoksifikasi (proses pengeluaran racun) yang sangat bermanfaat serta tidak ada efek sampingnya. Berbekam sangat bermanfaat untuk melegakan atau menghapus kesakitan, memulihkan fungsi tubuh serta memberi banyak harapan pada penderita untuk terus berikhtiar mendapat kesembuhan. (Indah Sy A. Su’udi, Menjadi Dokter Muslim, Metode Ilahiah, Alamiah dan Ilmiah (Surabaya: PT. Java Pustaka, 2006), h. 20-21).

Halaman selanjutnya ➡️

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement