Kamis 22 Aug 2024 12:06 WIB

Hasto Sebut PDIP Gunakan Landasan Putusan MK untuk Calon Kepala Daerah, Usung Anies?

Putusan MK 60 memungkinkan PDIP mengusung satu paslon di Jakarta tanpa berkoalisi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Spanduk bergambar mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dipasang saat acara Silaturahmi Idul Adha bersama sejumlah elemen warga di Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Foto:

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memutuskan untuk menunda rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024). Rapat paripurna itu ditunda lantaran anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Ia menjelaskan, pelaksaan rapat dalam pengambilan keputusan atau rapat paripurna itu harus memenuhi aturan dan tata tertib DPR yang berlaku. Salah satunya memenuhi kuorum.

"Nah setelah diskors sampai 30 menit tadi, peserta rapat tidak memenuhi kuorum, sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan, sehingga acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan," kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Ia menyebutkan, total anggota dewan yang hadir secara fisik dalam rapat paripurna itu hanya sekitar 86 orang. Sebanyak 10 orang di antaranya merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra.