REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Barat masih menemukan truk yang over dimensi dan over loading (ODOL) saat razia di Kabupaten Karawang, Rabu (21/8/2024). Razia dilaksanakan tanggal 19 Agustus hingga 25 Agustus mendatang.
Kepala BPTD Jabar Muhammad Fahmi mengatakan pihaknya telah memberikan tanda kepada satu unit truk yang telah diubah bentuk. Petugas sudah menegur pemilik dan meminta tidak lagi menggunakan kendaraan tersebut. "Penandaan terhadap pelanggaran satu unit kendaraan yang mengalami perubahan bentuk," ujar Fahmi, Kamis (22/8/2024).
Fahmi mengatakan berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan, perubahan bentuk truk merupakan pelanggaran hukum apabila tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Menurutnya, razia dilakukan untuk memastikan angkutan barang yang masuk ke wilayah Jawa Barat mematuhi aturan keselamatan yang berlaku. Serta memenuhi standar operasional yang ditetapkan dan meningkatkan keselamatan.
Selama razia, Fahmi mengatakan BPTD Jabar melakukan pemeriksaan kelaikan jalan dimulai dari administrasi seperti dokumen bukti lulus uji elektronik kendaraan angkutan barang, STNK, dan SIM. Serta kondisi teknis seperti kendaraan, rem, lampu, kondisi ban dan sistem keamanan lainnya. "Kami mengimbau kepada pemilik kendaraan agar mengoperasikan kendaraan sesuai peraturan yang berlaku," kata dia.
Fahmi menambahkan pihaknya memberikan edukasi kepada pengemudi, perusahaan angkutan barang.
Otong Suherna, pengawas satuan pelayanan UPPKB Balonggandu Karawang mengimbau pengemudi ataupun para pengusaha jasa transportir atau pemilik barang mentaati aturan-aturan yang sudah ada.