REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI belum mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (22/8/2024). Pasalnya, peserta rapat paripurna itu tak mencapai kuorum, sehingga pengesahan mesti ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum bisa memastikan kelanjutan rapat paripurna itu. Mengingat, rapat paripurna hanya dihadiri sekitar 86 orang dari total 575 anggota dewan, sehingga tak memenuhi kuorum.
"Saya belum bisa ngomong bagaimana nanti, yang pasti kan hari ini ditunda karena kan memang enggak kuorum. Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut, itu harus mekanisme yang ada di DPR," kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (22/8/2024).
Menurut Dasco, pihaknya harus melakukan rapat pimpinan (rapim) atau kepada Bamus. Setelah itu, pihaknya akan menyesuaikan dengan rapat paripurna yang akan dilakukan selanjutnya.