Kamis 22 Aug 2024 13:17 WIB

Bagaimana Jika RUU Pilkada Belum Disahkan Sampai Pendaftaran Cagub? Ini Kata Dasco

Rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada ditunda lantaran tidak memenuhi kuorum.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Anggota DPR membubarkan diri setelah Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Persidangan I 2024-2025 diputuskan untuk ditunda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Anggota DPR membubarkan diri setelah Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Persidangan I 2024-2025 diputuskan untuk ditunda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI belum mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (22/8/2024). Pasalnya, peserta rapat paripurna itu tak mencapai kuorum, sehingga pengesahan mesti ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum bisa memastikan kelanjutan rapat paripurna itu. Mengingat, rapat paripurna hanya dihadiri sekitar 86 orang dari total 575 anggota dewan, sehingga tak memenuhi kuorum.

Baca Juga

"Saya belum bisa ngomong bagaimana nanti, yang pasti kan hari ini ditunda karena kan memang enggak kuorum. Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut, itu harus mekanisme yang ada di DPR," kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (22/8/2024).

Menurut Dasco, pihaknya harus melakukan rapat pimpinan (rapim) atau kepada Bamus. Setelah itu, pihaknya akan menyesuaikan dengan rapat paripurna yang akan dilakukan selanjutnya.