REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang (UU) yang digelar pada Kamis (22/8/2024) harus dijadwalkan ulang. Sebab, rapat itu hanya dihadiri sekitar 86 dari total 575 anggota DPR atau tak sampai separuh jumlah anggota, sehingga tak mencapai kuorum.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, banyaknya anggota yang tidak hadir rapat paripurna dikarenakan saat ini mereka melakukan kunjungan ke luar kota. Alhasil, para anggota DPR itu tak bisa hadir dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis pagi.
"Saya dapat informasi bahwa ketidakhadiran ini karena lagi banyaknya kunjungan komisi-komisi ke luar kota, kunjungan kerja, sehingga kemudian tingkat kehadirannya jadi rendah," kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis siang.
Ia menegaskan, rapat paripurna itu bukan dibatalkan, melainkan ditunda. Pasalnya, ketika jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum, harus ada mekanisme yang dilakukan sebagai tindak lanjut rapat tersebut.
"Kami ada mekanisme, nanti kan harus di-rapim-kan lagi, di-bamus-kan lagi. Jadi pada hari ini, kami, DPR, mengikuti aturan dan tata tertib yang ada, sehingga hari ini pemgesahan tidak dapat dilaksanakan," ujar Dasco.
Serap aspirasi massa
Ihwal aksi demonstrasi yang dilakukan di depan Gedung DPR, Dasco menyatakan, pihaknya akan menyerap aspirasi dari massa aksi tersebut. Apalagi, demonstrasi merupakan bagian dari hak masyarakat dalam negara demokratis.
"Kami juga tadi sudah menerima beberapa perwakilan dan kami akan memperhatikan aspirasi dari masyarakat," kata dia.
Ia juga mengimbau massa aksi yang melakukan demonstrasi untuk tetap menjaga situasi agar tetap kondusif. Dengan begitu, aksi tersebut tidak berdampak hal yang tidak diinginkan.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menjalani proses demokrasi baik, yang setuju maupun kurang yang sepakat dengan menggelar aksi, mari kita jaga agar suasana tetap sejuk, suasana Indonesia," kata dia.