Kamis 22 Aug 2024 14:26 WIB

Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada tak Kuorum, Dasco: Banyak Anggota DPR ke Luar Kota

Hanya 86 anggota DPR yang hadir di Rapat Paripurna pengesahan RUU Pilkada.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F. Paulus saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Persidangan I 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Paripurna yang  beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang tersebut ditunda karena jumlah kehadiran anggota DPR tidak kuorum.
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F. Paulus saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Persidangan I 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Paripurna yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang tersebut ditunda karena jumlah kehadiran anggota DPR tidak kuorum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang (UU) yang digelar pada Kamis (22/8/2024) harus dijadwalkan ulang. Sebab, rapat itu hanya dihadiri sekitar 86 dari total 575 anggota DPR atau tak sampai separuh jumlah anggota, sehingga tak mencapai kuorum.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, banyaknya anggota yang tidak hadir rapat paripurna dikarenakan saat ini mereka melakukan kunjungan ke luar kota. Alhasil, para anggota DPR itu tak bisa hadir dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis pagi.

Baca Juga

"Saya dapat informasi bahwa ketidakhadiran ini karena lagi banyaknya kunjungan komisi-komisi ke luar kota, kunjungan kerja, sehingga kemudian tingkat kehadirannya jadi rendah," kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis siang.

Ia menegaskan, rapat paripurna itu bukan dibatalkan, melainkan ditunda. Pasalnya, ketika jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum, harus ada mekanisme yang dilakukan sebagai tindak lanjut rapat tersebut.