REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang (UU) yang digelar pada Kamis (22/8/2024) harus dijadwalkan ulang. Sebab, rapat itu hanya dihadiri sekitar 86 dari total 575 anggota DPR atau tak sampai separuh jumlah anggota, sehingga tak mencapai kuorum.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, banyaknya anggota yang tidak hadir rapat paripurna dikarenakan saat ini mereka melakukan kunjungan ke luar kota. Alhasil, para anggota DPR itu tak bisa hadir dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis pagi.
"Saya dapat informasi bahwa ketidakhadiran ini karena lagi banyaknya kunjungan komisi-komisi ke luar kota, kunjungan kerja, sehingga kemudian tingkat kehadirannya jadi rendah," kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis siang.
Ia menegaskan, rapat paripurna itu bukan dibatalkan, melainkan ditunda. Pasalnya, ketika jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum, harus ada mekanisme yang dilakukan sebagai tindak lanjut rapat tersebut.