Kamis 22 Aug 2024 17:20 WIB

Ada Konten Judi Online dan Pornografi, Menkominfo Ancam Blokir Bigo Live

Kemenkominfo mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Warga melihat iklan judi online (ilustrasi). Kemenkominfo mengancam akan memlokir Bigo Live setelah ditemukan konten judi online dan pornografi.
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Warga melihat iklan judi online (ilustrasi). Kemenkominfo mengancam akan memlokir Bigo Live setelah ditemukan konten judi online dan pornografi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengancam akan memblokir akses Bigo Live dan menjalankan langkah-langkah hukum. Hal ini menyusul temuan konten judi online dan pornografi di aplikasi tersebut.

"Apabila pihak Bigo Live tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan judi online dan pornografi ini, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terbatas pada pemblokiran aplikasi Bigo Live di Indonesia," katanya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu (21/8/2024), menyusul temuan konten judi online dan pornografi di Bigo Live. Melalui surat itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan bahwa PT Bigo Technology Indonesia harus segera menghapus seluruh konten negatif yang beredar di aplikasi Bigo Live.

"Bigo Live juga wajib meningkatkan sistem moderasi untuk mencegah munculnya kembali konten negatif di masa mendatang," kata Budi Arie dalam surat tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam patroli siber tanggal 26 Mei hingga 8 Agustus 2024 mendapati 121 akun terkait konten judi online di aplikasi Bigo Live. Selain itu, dalam patroli siber tanggal 15 hingga 18 Agustus 2024 didapati 32 akun terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menindaklanjuti temuan itu dengan mengirimkan surat teguran kepada PT Bigo Technology Indonesia pada 16 Juli dan 21 Agustus 2024. "Saat ini, kami masih menemukan konten ilegal pada platform Bigo Live," kata Budi Arie.

Konten terkait pornografi dan perjudian dilarang disebarluaskan menurut ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement