REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Sivitas Akademik Departemen Ilmu Politik FISIP Unpad ikut merespon revisi RUU Pilkada yang dilakukan DPR RI tanpa memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas parpol dan batas usia. Mereka mengajak seluruh pihak yang peduli terhadap keberlanjutan demokrasi di Indonesia untuk bersama berjuang melindungi konstitusi dan demokrasi.
"Mendorong presiden dan DPR RI bertindak bijak dalam mengambil keputusan terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dengan berpatokan pada konstitusi dan dan tidak melakukan pembangkangan politik," ujar salah seorang dosen Firman Manan yang mewakili sivitas akademik seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima, Kamis (22/8/2024).
Sivitas akademik Ipol FISIP Unpad meminta KPU segera melaksanakan putusan MK nomor 60 dan 70 tahun 2024. Demi terwujudnya prinsip kedaulatan rakyat, kontestasi yang setara, dan partisipasi yang bebas dalam demokrasi. "Mengawal penyelenggaraan pilkada 2024 sesuai dengan aturan konstitusi," katanya.
Selain itu, kata dia, mereka mendorong publik berpartisipasi aktif dalam menggunakan hak hak konstitusional sebagai warga negara. Dengan bertanggung jawab dalam menentukan pilihannya di Pilkada tahun 2024.
"Demikian pernyataan sikap Sivitas Akademik Departemen Ipol FISIP Unpad atas kondisi politik dan demokrasi yang terjadi dan berkembang di Indonesia saat ini," kata dia.
Ia menambahkan politik Indonesia sampai saat ini menunjukkan pertarungan kuasa elitis yang melemahkan demokrasi. Rule of law sebagai pilar demokrasi justru menjadi arena yang diperebutkan untuk melegitimasi hasrat berkuasa yang tidak sejalan dengan kepentingan publik.
Sivitas akademik Departemen Ipol FISIP Unpad yang terlibat dalam sikap tersebut terdiri dari mahasiswa dan dosen. Total mencapai 100 lebih orang.
Sebelumnya, Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua putusan krusial yang terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Sementara itu, putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Setelah itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Rabu (21/8/2024). Namun, RUU Pilkada itu dinilai bermasalah oleh banyak pihak lantaran tak sesuai dengan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) sehari sebelumnya.