Kamis 22 Aug 2024 17:52 WIB

Ini Respon Sivitas Akademik Departemen Ipol FISIP Unpad Terkait Revisi RUU Pilkada

Sivitas akademik Ipol FISIP Unpad meminta KPU segera melaksanakan putusan MK

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Aksi unjuk rasa ratusan mahasiswa di Gedung DPRD Jabar, Kamis (22/8/2024)
Foto: M Fauzi Ridwan
Aksi unjuk rasa ratusan mahasiswa di Gedung DPRD Jabar, Kamis (22/8/2024)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Sivitas Akademik Departemen Ilmu Politik FISIP Unpad ikut merespon revisi RUU Pilkada yang dilakukan DPR RI tanpa memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas parpol dan batas usia. Mereka mengajak seluruh pihak yang peduli terhadap keberlanjutan demokrasi di Indonesia untuk bersama berjuang melindungi konstitusi dan demokrasi.

"Mendorong presiden dan DPR RI bertindak bijak dalam mengambil keputusan terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dengan berpatokan pada konstitusi dan dan tidak melakukan pembangkangan politik," ujar salah seorang dosen Firman Manan yang mewakili sivitas akademik seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga

Sivitas akademik Ipol FISIP Unpad meminta KPU segera melaksanakan putusan MK nomor 60 dan 70 tahun 2024. Demi terwujudnya prinsip kedaulatan rakyat, kontestasi yang setara, dan partisipasi yang bebas dalam demokrasi. "Mengawal penyelenggaraan pilkada 2024 sesuai dengan aturan konstitusi," katanya.

Selain itu, kata dia, mereka mendorong publik berpartisipasi aktif dalam menggunakan hak hak konstitusional sebagai warga negara. Dengan bertanggung jawab dalam menentukan pilihannya di Pilkada tahun 2024.