Kamis 22 Aug 2024 19:05 WIB

BREAKING NEWS: DPR Pastikan RUU Pilkada Batal, Pilkada 2024 Mengacu pada Putusan MK

Dasco menyebutkan DPR tak memungkinkan lagi menggelar rapat paripurna pengesahan RUU.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F. Paulus saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Persidangan I 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Paripurna yang  beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang tersebut ditunda karena jumlah kehadiran anggota DPR tidak kuorum.
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F. Paulus saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Persidangan I 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Paripurna yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang tersebut ditunda karena jumlah kehadiran anggota DPR tidak kuorum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa DPR tidak akan lagi menggelar Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang (UU). Sehingga, pendaftaran calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27-29 Agustus 2024 mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024.

"Revisi UU Pilkada batal dilaksanakan. Oleh kerana itu (pilkada) sesuai dengan mekanisme berlaku," kata Dasco, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga

Menurut Dasco, DPR sudah tidak memungkinkan lagi menjadwalkan Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada setelah Rapat Paripurna hari ini dibatalkan. Alasannya, waktu atau masa pendaftaran calon kepala daerah di KPU sudah terlalu mepet sementara, jadwal Rapat Paripurna DPR selalu dilaksanakan pada hari Selasa atau Kamis. 

"Karena pada hari selasa pada 27 Agustus 2024, kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada, nah oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi dan kita patuh terhadap aturan dan pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum (disahkan) maka yang berlaku hasil Putusan MK hasil judicial review oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement