Kamis 22 Aug 2024 23:25 WIB

13 PLTU akan Dipensiunkan, Kementerian ESDM Targetkan Masterplan Selesai September

Masterplan dibutuhkan untuk menentukan PLTU mana saja yang akan dipensiunkan.

Rep: Frederikus Bata/ Red: Friska Yolandha
 PLTU Suralaya
Foto: dok. PLN
PLTU Suralaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membidik peta jalan untuk pemensiunan dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) selesai pada September 2024. Diketahui terdapat 13 PLTU yang akan dipensiunkan sebelum 2030.

“September, sebulan dari sekarang. Marves (Kementerian Kemaritiman dan Investasi) meminta saya dua minggu (sudah jadi), tapi saya minta harus ada Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara),” ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi ketika ditemui setelah menghadiri EV Conversion Forum 2024, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga

Eniya menjelaskan, peta jalan tersebut dibutuhkan untuk menentukan PLTU mana yang akan dipensiunkan sebelum 2030 dan setelah 2030. Adapun PLTU yang ditargetkan akan dipensiunkan sebelum 2030, yakni sebanyak 13 PLTU. Angka sebanyak 13 PLTU tersebut diperoleh dari hasil analisis terkait berapa banyak PLTU yang dapat dipensiundinikan guna mendukung ambisi Indonesia untuk mewujudkan net zero emission (NZE).

PLTU yang akan dipensiunkan dini, kata Eniya, adalah PLTU yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Pada Pasal 3 ayat (4) huruf b, terdapat persyaratan pengembangan PLTU, seperti terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional.

Lebih lanjut, terdapat syarat berupa komitmen melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35 persen dalam jangka waktu 10 tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada tahun 2021 melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran Energi Terbarukan.

“Kalau emisinya polluted (kotor) banget, maka memenuhi kriteria untuk dipensiunkan,” ujar Eniya.

Selain itu, juga terdapat syarat berupa beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement