REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60/2024 dan 70/2024 akan menjadi pedoman bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menerima pendaftaran, dan penetapan bakal calon kepala daerah (cakada) untuk pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2024. Ketua KPU Mochammad Afifudin menegaskan, sejak awal, lembaga penyelenggara pesta demokrasi itu, siap melaksanakan putusan MK yang mengubah persyaratan ambang batas pengusungan cakada, dan pengembalian batas usia para cakada untuk pilkada.
Bahkan kata Afifudin, otoritasnya, sudah menyiapkan draf revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 08/2024 yang berdampak langsung atas putusan MK 60/2024 dan 70/2024 tersebut. “Jadi putusan MK itu secara prinsip setelah dibacakan itu, kan sudah berlaku. Maka kita akan lakukan itu, kita adaptasi langsung,” kata Afifudin dalam konfrensi pers di Kantor KPU di Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam.
Adaptasi yang dimaksudnya itu, kata Afifudin dengan memasukkan putusan MK ke dalam PKPU sebagai aturan teknis pelaksanaan UU Pilkada 2024.
“Nanti pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024, saat pendaftaran calon kepada daerah, KPU akan memedomani PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK yang diputusan pada 20 Agustus 2024 kemarin,” kata Afifudin.
Namun, kata Afifudin prosedural kelembagaan, mengharuskan KPU untuk berkonsultasi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dan konsultasi tersebut dijadwalkan pada Senin (26/8/2024). Dalam konsultasi itu, KPU akan menyorongkan draf revisi PKPU 8/2024 yang berkaitan langsung dengan putusan MK 60/2024 dan 70/2024.
Konsultasi dengan Komisi II DPR tersebut, sifatnya wajib. Karena tanpa RDP dengan dewan itu, bakal mengancam KPU dengan sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Akan tetapi, meskipun konsultasi terkait PKPU itu wajib, KPU kata Afifudin, tetap memastikan putusan MK 60/2024 dan 70/2024 sebagai dasar hukum yang sah bagi partai politik (parpol), ataupun gabungan parpol untuk mendaftarkan para cakadanya pada 27 sampai 29 Agustus 2024.
“Semua yang berkaitan dengan putusan MK, yang katakanlah beririsan dengan PKPU kita, ini akan kita terapkan,” begitu ujar Afifudin.
Putusan MK 60/2024 dan 70/2024 itu, pun kata Afifudin, bukan cuma menjadi pedoman dalam pendaftaran para cakada. Akan tetapi, juga akan menjadi dasar hukum yang tetap pada saat KPU mengumumkan penetapan pasangan cakada yang sudah didaftarkan sebelumnya. KPU menjadwalkan penetapan paslon itu, pada 22 September 2024. Adapun gelaran pilkada serempak tahun ini akan digelar pada November 2024 mendatang.
Putusan MK 60/2024 dan 70/2024 diundangkan Selasa (20/8/2024). MK 60/2024 terkait perbaikan dalam Pasal 40 UU Pilkada 2016. Putusan itu, menyangkut rasionalitas baru dalam penentuan ambang batas minimal bagi parpol atau gabungan parpol untuk pengusungan calon kepala daerah (cakada) di pemilihan kepala daerah (pilkada).
Putusan tersebut, mengubah ambang batas sebelumnya dari 20 persen penguasaan kursi di DPRD atau 25 persen dari perolehan suara sah pemilu, menjadi di bawah 10 persen. Adapun putusan MK 70/2024 terkait dengan pengembalian syarat batas usia cakada pada saat pendafataran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement