Kamis 22 Aug 2024 23:59 WIB

In Picture: Aksi Tolak Pengesahan Revisi UU Pilkada di Sejumlah Daerah

Massa aksi menolak pengesahan revisi UU Pilkada.

Red: Edwin Dwi Putranto

Pengunjuk rasa dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Tasikmalaya melakukan aksi teatrikal tidur terlentang di jalan Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (22/8/2024). Aksi tidur terlentang yang menutup jalan itu sebagai bentuk penolakan revisi UU Pilkada oleh DPR. (FOTO : ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Massa aksi Jogja Memanggil memadati kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Kamis (22/8/2024). (FOTO : Republika/Silvy Dian setiawan)

Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus dan masyarakat menggelar aksi di depan kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (22/8/2024). Aksi tersebut untuk merespons kondisi demokrasi di Indonesia yang menurun, dan berbagi isu politik saat ini seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024. (FOTO : Edi Yusuf)

Foto udara mahasiswa dari berbagai universitas di Jateng bersama aliansi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Jawa Tengah Menggugat (GERAM) berunjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di sekitar Kompleks Gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/8/2024).Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan peringatan darurat Indonesia yang viral di media sosial seusai DPR RI mengabaikan putusan MK. (FOTO : ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Mahasiswa yang tergabung dalam Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) melakukan sholat di depan Gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (22/8/2024). Aksi tersebut sebagai penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dianggap sebagai ancaman terhadap demokrasi. (FOTO : ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Pengunjuk rasa dari berbagai elemen mahasiswa membentangkan spanduk saat berunjuk rasa di kawasan Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (22/8/2024). Aksi itu digelar untuk menolak revisi UU Pilkada oleh DPR yang akan menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi tentang ambang batas pencalonan di Pilkada Serentak 2024. (FOTO : ANTARAFOTO/Maulana Surya)

Sejumlah mahasiswa membawa spanduk saat melakukan aksi unjuk rasa di bawah jembatan layang Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/8/2024). Aksi gabungan yang diikuti ribuan mahasiswa dari sejumlah universitas itu untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dilakukan DPR RI sekaligus mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas dalam pilkada. (FOTO : ANTARA FOTO/Arnas Padda)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, Aksi menolak pengesahan revisi UU Pilkada terjadi di sejumlah daerah di tanah air pada Kamis (22/8/2024). Di Makassar, sejumlah mahasiswa membawa spanduk saat melakukan aksi unjuk rasa di bawah jembatan layang Makassar, Sulawesi Selatan.

Sementara itu, pengunjuk rasa dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Tasikmalaya melakukan aksi teatrikal tidur terlentang di jalan Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (22/8/2024).

Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus dan masyarakat juga menggelar aksi di depan kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (22/8/2024).

Di Solo, pengunjuk rasa dari berbagai elemen mahasiswa membentangkan spanduk saat berunjuk rasa di kawasan Balai Kota Solo.

Mahasiswa dari berbagai universitas di Jateng bersama aliansi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Jawa Tengah Menggugat (GERAM) berunjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di sekitar Kompleks Gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Di Sidoarjo, mahasiswa yang tergabung dalam Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) melakukan sholat di depan Gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo. Aksi tersebut sebagai penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dianggap sebagai ancaman terhadap demokrasi.

Kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta juga dipenuhi massa aksi Jogja Memanggil yang menolak revisi UU Pilkada.

sumber : Republika, Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement