Jumat 23 Aug 2024 07:29 WIB

PKS Berbalik Arah, Kini Dukung Pembatalan Revisi UU Pilkada

PKS menilai pembatalan revisi UU Pilkada sesuai dengan tuntutan rakyat.

Sejumlah mahasiswa membawa spanduk saat melakukan aksi unjuk rasa di bawah jembatan layang Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/8/2024). Aksi gabungan yang diikuti ribuan mahasiswa dari sejumlah universitas itu untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dilakukan DPR RI sekaligus mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas dalam pilkada.
Foto: ANTARA FOTO/Arnas Padda
Sejumlah mahasiswa membawa spanduk saat melakukan aksi unjuk rasa di bawah jembatan layang Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/8/2024). Aksi gabungan yang diikuti ribuan mahasiswa dari sejumlah universitas itu untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dilakukan DPR RI sekaligus mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas dalam pilkada.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah sempat menyetujui draf UU Pilkada yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitus, kini PKS berbalik arah. Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Kholid menyambut baik keputusan DPR RI dan Pemerintah membatalkan revisi UU Pilkada dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kholid menyebut keputusan DPR dan pemerintah untuk membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.

“Ini keputusan yang tepat dan sesuai dengan harapan masyarakat. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua," ujar Kholid dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).

PKS, kata Kholid, memandang jika semua pihak harus menjaga muruah demokrasi. Karena hal tersebut merupakan tanggungjawab partai politik, pemerintah, DPR RI, dan juga masyarakat.

PKS mengapresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah bergerak untuk menjaga demokrasi dalam perhelatan pilkada serentak saat ini, termasuk para mahasiswa dan akademisi yang terus berusaha menjaga dan memposisikan diri sebagai kontrol publik.

“Kontrol publik tetap berjalan, dan rasionalitas publik tetap mendapatkan tempatnya, kita apresiasi gerakan rakyat,” tutup Kholid.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, DPR tak akan mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Pilkada menjadi undang-undang sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah ke KPU pada 27 Agustus 2024. Artinya, syarat untuk mendaftarkan calon kepala daerah tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement