Dasco menjelaskan, pelaksanaan rapat paripurna di DPR hampir selalu dilakukan pada hari Selasa dan Kamis, kecuali untuk rapat paripurna yang telah lama diagendakan. Sementara itu, pada Selasa (27/8/2024) merupakan hari dimulainya tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah ke KPU.
"Tentunya untuk paripurna itu juga harus mengikuti tahapan-tahapan seperti rapat pimpinan bamus dan pengagendaan dalam rapat paripurna," kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam.
Menurut dia, rapat paripurna untuk pengesahan RUU Pilkada paling tidak harus dilaksanakan pada 27 Agustus 2024 apabila maskh hendak dilakukan. Namun, saat itu sudah memasuki masa pendaftaran calon kepala daerah.