Jumat 23 Aug 2024 07:33 WIB

Aksi Tolak RUU Pilkada di Bandung Semalam Berujung Ricuh, Petugas Semprotkan Water Cannon

Para demonstran masih tetap bertahan di depan DPRD Jabar hingga pukul 18.14 WIB

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Aksi unjuk rasa ratusan mahasiswa di Gedung DPRD Jabar, Kamis (22/8/2024)
Foto: M Fauzi Ridwan
Aksi unjuk rasa ratusan mahasiswa di Gedung DPRD Jabar, Kamis (22/8/2024)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Aksi demonstrasi menolak revisi RUU Pilkada yang tidak memuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di depan gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis malam (22/8/2024) berujung ricuh. Para demonstran melakukan tindakan anarkis dan vandalisme.

Pantauan, aksi demonstrasi dimulai sejak Kamis (22/8/2024) siang. Namun, beranjak ke sore hari, massa aksi mulai melakukan tindakan anarkis melempar batu, membakar spanduk dan merusak sejumlah fasilitas. Mereka pun mencoret-coret dinding menggunakan pylox. Selain itu, mereka melempar barang yang diduga bom molotov.

Baca Juga

Hingga pukul 18.06 WIB, massa aksi masih bertahan di depan Gedung DPRD Jabar. Petugas mengimbau massa aksi tidak berbuat anarkis. Namun, mereka tidak menggubris hal tersebut. Dengan kondisi tersebut, petugas pun menyalakan water cannon ke arah massa. Mereka meminta agar massa aksi segera membubarkan.

"Tolong jangan berbuat anarkis," ujar salah seorang petugas melalui pengeras suara kepada para demonstran.

Para demonstran masih tetap bertahan di depan Gedung DPRD Jabar hingga pukul 18.14 WIB. Informasi yang dihimpun, pagar gerbang masuk ke Kantor DPRD Jabar mengalami kerusakan dan roboh. Sebelumnya, Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua putusan krusial yang terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Sementara itu, putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement