Jumat 19 Aug 2022 20:00 WIB

Warga Perlu Tahu, Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Domisili

Surat Keterangan Domisili, salah satu dokumen penting yang harus dimiliki warga pendatang. Ketahui manfaat hingga cara buat SKD gratis pada ulasan berikut ini!

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Dokumen kependudukan merupakan hal penting yang harus dimiliki setiap Warga Negara Indonesia (WNI), baik dari kalangan dewasa hingga bayi baru lahir sekalipun. Dengan adanya dokumen kependudukan tersebut, artinya seseorang merupakan warga resmi negara Indonesia.

Namun, masih banyak warga Indonesia yang belum memiliki dokumen kependudukan secara lengkap dan tidak mengurusnya ke layanan kependudukan. Beragam alasan dilontarkan, mulai dari tidak tahu pentingnya dari setiap dokumen kependudukan hingga malas mengurus dokumen karena prosedurnya yang ribet.

Sebut saja, Surat Keterangan Domisili (SKD) menjadi salah satu dokumen penting tapi belum banyak diketahui masyarakat. Padahal dengan adanya SKD ini, masyarakat bisa dengan mudah mengurus berbagai kepentingan pribadi dan keluarga.

Agar pengetahuan tentang dokumen kependudukan bertambah, sebaiknya simak ulasan berikut ini yang telah Cermati.com rangkum dari berbagai sumber mengenai pentingnya hingga cara membuat SKD.

Surat Keterangan Domisili

surat keterangan domisili
Surat Keterangan Domisili

Masyarakat akan membutuhkan Surat Keterangan Domisili ini apabila orang tersebut datang dan tinggal sementara waktu atau pindah ke suatu wilayah. Dengan memiliki SKD ini, artinya orang tersebut telah resmi melaporkan keberadaannya saat ini kepada pemerintah.

Sering terjadi pada masyarakat yang tinggal di luar kota datang ke Jakarta untuk pindah atau tinggal sementara dalam waktu yang tidak bisa ditentukan. Pada umumnya, pengurus warga setempat seperti RT akan menanyakan atau membantu mengurusi kepemilikan SKD bagi warga pendatang dari luar wilayah yang belum memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) daerah setempat.

Legalitas Surat Keterangan Domisili (SKD) diatur dalam pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Setiap pendatang wajib mengurus surat keterangan pindah atau surat keterangan domisili pada instansi berwenang seperti kantor kepala desa atau kantor kelurahan.

Baca Juga: Hindari Virus Corona, Urus KTP, KK dkk Bisa Lewat Aplikasi Gisa

Manfaat Kepemilikan Surat Keterangan Domisili

pernikahan
SKD bisa untuk mengurus pernikahan

Perlu kamu ketahui bahwa SKD ini bukan hanya bermanfaat bagi pendatang baru saja sebagai tanda pengenal. Akan tetapi masih banyak manfaat lain dari kepemilikan SKD ini untuk mengurus berbagai keperluan. Berikut beberapa contohnya:

  1. Pembuatan rekening bank.
  2. Mengurus pernikahan.
  3. Melamar pekerjaan.
  4. Pendaftaran sekolah.
  5. Sebagai pengganti Surat Keterangan Pindah.
  6. Akta lahir.
  7. Pembuatan NPWP.
  8. Mendapatkan bantuan dari pemerintah.
  9. Membantu dalam mendapatkan vaksin.
  10. Pengurus dokumen legal lainnya.

Selain itu, jika kamu sebagai warga pendatang telah memiliki SKD ini, artinya kamu juga telah membantu pemerintah untuk pemetaan persebaran penduduk di setiap wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Cara Kepemilikan Surat Keterangan Domisili

pelayanan kelurahan
Cara kepemilikan SKD

Mengingat SKD ini merupakan dokumen pribadi, maka orang yang bersangkutan harus mengurusi secara mandiri ke pihak yang berwenang menerbitkan SKD seperti kantor keluarahan atau kantor kepada desa. Penerbitan SKD ini juga tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.

Syarat Mengurus Surat Keterangan Domisili

Berikut beberapa syarat yang perlu disiapkan untuk mengurus dan memiliki SKD:

  1. Berusia 17 tahun dan sudah memiliki KTP.
  2. Surat Pengantar dari RT dan RW.
  3. Lampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
  4. Surat permohonan yang menunjukkan keabsahan dokumen, ditandatangani di atas materai Rp6 ribu. 
  5. Pas foto 3x4 sebanyak 1 lembar.
  6. Surat kuasa jika pengurus diwakilkan dan lengkapi dengan materai Rp6 ribu.

Baca Juga: Urus Akta Lahir Hingga Suket Kematian Bisa Online dan Cetak dari Rumah, Begini Caranya

Tahapan Mengurus Surat Keterangan Domisili

Agar lebih mudah mengurus Surat Keterangan Domisili, berikut tahapan yang perlu kamu perhatikan sebagai gambaran:

  1. Pertama, buat surat permohonan yang ditujukan kepada ketua RT dan RW setempat.
  2. Lalu, datang ke kantor RT untuk meminta surat pengantar.
  3. Surat pengantar RT diserahkan ke kantor RW untuk ditanda tangani.
  4. Bawa syarat dokumen lainnya ke kelurahan atau kepala desa.
  5. Sampaikan kepada petugas menyoal tujuan pembuatan atau penerbitan SKD.
  6. Pihak petugas akan mengarahkan untuk mengambil nomor antrian.
  7. Setelah dipanggil, serahkan dokumen ke petugas.
  8. Setelah petugas memeriksa dokumen dan dipastikan lengkap, permintaan penerbitan SKD segera diproses.

Segera Urus SKD Karena Bisa Sebagai Pengganti KTP

Penduduk resmi Indonesia wajib memiliki KTP sesuai wilayahnya, namun bagi warga pendatang kamu bisa menggunakan SKD ini sebagai pengganti KTP. Untuk itu, wajib hukumnya memiliki SKD sebagai pengenal identitas diri bagi seseorang yang baru saja datang dari kota lain atau pindah ke kota lain. Tak perlu khawatir dalam mengurus dokumen ini, karena prosesnya sangat mudah sehingga kamu tidak perlu membayar orang lain untuk membantu mengurusinya.

Baca Juga: Makin Mudah, Begini Cara Membuat e-KTP Tanpa Surat Pengantar RT/RW

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement