Selasa 30 Aug 2022 21:00 WIB

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online dan Persyaratannya

Perusahaan wajib mendaftarkan pegawainya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimana cara mendaftarnya? Dan apa persyaratannya? Ini dia pembahasannya.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Sebagai Lembaga Negara yang bergerak dalam bidang asuransi dan juga pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan yang dulu bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) tentu bisa menjadi pilihan utama untuk memproteksi diri dalam pekerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memang merupakan program publik yang memberikan perlindungan atau proteksi bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri lebih difokuskan pada para tenaga kerja dan semua pegawai, baik itu pegawai sipil maupun swasta. Dengan  BPJS Ketenagakerjaan yang telah berlaku sejak 1 Juli 2015 ini, kamu akan memperoleh banyak keuntungan untuk melindungi atau memproteksi diri dari risiko-risiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau.

Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh Program Jamsostek sendiri yaitu perlindungan pada peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua, dan meninggal dunia. Bahkan berdasarkan Undang-undang No.3 tahun 1992, Jamsostek memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja tentang Jenis Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

Baca Juga: Intip Saldo JHT Bisa Online, Ini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lengkap

 

Jenis-jenis Program BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum membahas cara daftar online BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya kamu mengetahui dan memahami terlebih dahulu jenis-jenis program yang bisa dipilih pada BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

    Program pertama dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Bagi para pekerja, jaminan ini memang penting, karena dengan ikut program JKK para pekerja akan mampu meminimalisir hilangnya penghasilan akibat risiko sosial seperti halnya cacat atau kematian.

    Maka dari itu perlu adanya jaminan kecelakaan kerja yang memang bisa memproteksimu. Selain kesadaran individu, jaminan kesehatan dan keselamatan tenaga kerja sebenarnya juga merupakan tanggung jawab pengusaha. Dalam hal ini para pengusaha wajib untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja para karyawannya yang berkisar antara 0,24% - 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.

  2. Program Jaminan Hari Tua (JHT)

    Jika JKK akan melindungi pekerja dari hilangnya penghasilan akibat risiko sosial, maka JHT ini akan membuat para tenaga kerja terjamin karena adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi. Selain itu JHT ini bisa digunakan sebagai sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.

  3. Program Jaminan Pensiun (JP)

    Selanjutnya, ada Jaminan Pensiun (JP). Program ini merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan layak bagi peserta atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

  4. Program Jaminan Kematian (JKM)

    Terakhir, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan program jaminan kematian atau JKM. Di mana, melalui program ini, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kematian (berupa uang tunai) kepada ahli waris peserta yang sudah meninggal dunia.

Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan

Anggota BPJS Ketenagakerjaan
Anggota dari BPJS Ketenagakerjaan via bpjsketenagakerjaan.go.id

Setelah mengetahui beberapa program dari BPJS Ketenagakerjaan, hal berikutnya yang perlu kamu ketahui dan pahami sebelum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online adalah keanggotaannya. Pada BPJS Ketenagakerjaan sendiri ada empat jenis keanggotaan yaitu:

  1. Penerima Upah (PU)

    Pekerja Penerima Upah (PU) adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan lain dari pemberi kerja.

  2. Bukan Penerima Upah (BPU)

    Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah setiap pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut.

  3. Jasa Konstruksi

    Jasa Konstruksi adalah orang yang bekerja pada layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, atau layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.

  4. Pekerja Migran

    Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia (luar negeri).

Baca Juga: Harus Bayar BPJS Ketenagakerjaan Sendiri? Begini Cara Mudah Menghitungnya

Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Syarat BPJS Ketenagakerjaan
Ada Persyaratan yang Mesti Dipenuhi via detik.com

Nah, setelah mengetahui dan memahami jenis-jenis keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, maka kamu bisa melangkah ke tahap selanjutnya yaitu pembahasan tentang cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online. Untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online, kamu harus bisa memenuhi persayaratan yang diajukan yaitu:

Syarat-Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja

  • Fotokopi dan aslinya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  • Fotokopi dan aslinya NPWP Perusahaan.
  • Fotokopi dan aslinya Akta Perdagangan Perusahaan.
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) masing-masing karyawan.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga) karyawan/pekerja yang akan didaftarkan.
  • Pas foto berwarna karyawan/pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.

Syarat-Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja

  • Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat.
  • Fotokopi KTP pekerja.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
  • Pas foto berwarna pekerja ukuran 2x3 sebanyak 1 lembar.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Untuk melakukan pendaftaran secara online caranya cukup mudah, yaitu:

Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Klik

Klik "Pendaftaran Peserta".

Pilih salah satu dari empat pilihan (Penerima Upah / Bukan Penerima Upah / Jasa Kontruksi / Pekerja Migran Indonesia)

Pilih salah satu dari empat pilihan (Penerima Upah / Bukan Penerima Upah / Jasa Kontruksi / Pekerja Migran Indonesia).

Isi data yang diminta dengan sebenar-benarnya dan ikuti instruksi selanjutnya sampai proses pendaftaran dinyatakan berhasil.

Isi data yang diminta dengan sebenar-benarnya dan ikuti instruksi selanjutnya sampai proses pendaftaran dinyatakan berhasil.

Tidak Sulit Kan Pengurusannya?

Itulah penjelasan mengenai cara daftar online BPJS Ketenagakerjaan. Sebenarnya, masih banyak orang yang merasa skeptis mengenai, apakah BPJS Ketenagakerjaan ini akan memberikan layanan perlindungan yang prima dibandingkan dengan produk asuransi lain yang banyak ditawarkan oleh perusahaan swasta.

Jawaban dari hal tersebut adalah, tidak perlu ragu, sebab produk ini sudah terbukti selama puluhan tahun melindungi para pekerja di Indonesia (sejak masih bernama Jamsostek). Selain itu, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pegawainya di BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) UU BPJS. Kalau tidak mendaftarkan pegawainya, maka perusahaan bisa terkena hukuman. Jadi, yuk daftar sekarang!

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pemilik Online Shop

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement