Nasabah adalah salah satu istilah perbankan yang tentunya sudah tidak asing lagi terdengar di telinga masyarakat secara umum. Ya, setiap orang yang menggunakan layanan perbankan ataupun lembaga keuangan berbasis digital bisa disebut sebagai seorang nasabah.
Dengan menjadi nasabah sebuah perbankan, kamu bisa mendapatkan berbagai layanan dan fasilitas yang ditawarkan oleh lembaga keuangan tersebut, mulai dari tabungan, pinjaman, hingga investasi.
Namun, seperti apa sih sebenarnya maksud dari istilah nasabah ini? Di samping itu, apa saja jenis, klasifikasi, keuntungan, hingga bentuk perlindungan yang bisa didapatkan oleh nasabah perbankan? Nah, buat kamu yang ingin tahu lebih lanjut penjelasan tentang istilah nasabah tersebut, simak rangkumannya berikut ini.
Pengertian Nasabah
Jika mengacu pada pemaparan dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, yang dimaksud dengan nasabah adalah individu ataupun badan yang menggunakan ataupun menerima layanan perbankan, baik dengan bentuk produk atau jasa. Akan tetapi, pada dasarnya, istilah nasabah tak sekadar merujuk pada pelanggan dari layanan perbankan saja.
Melainkan, perusahaan asuransi menggunakan pula istilah nasabah ini sebagai pihak pembayar dari premi asuransi. Selain itu, terdapat beragam pengertian nasabah lainnya menurut ahli, antara lain:
- Boediono menjelaskan arti nasabah adalah pihak atau orang yang wajib mendapatkan kepedulian dan perhatian dengan sungguh-sungguh terkait hal organisasi yang berorientasi padanya. Dengan begitu, organisasi yang bersangkutan mampu bertahan di era kompetisi mutu yang kian lama kian tinggi.
- Menurut Kasmir, istilah nasabah berarti konsumen yang menggunakan atau membeli produk yang ditawarkan atau dijual oleh perbankan.
- Sementara menurut Pardede, istilah ini memiliki definisi sebagai orang atau pihak yang mempercayakan pengelolaan dan pengurusan uangnya pada bank agar digunakan pada operasional bisnis bank, di mana sebagai gantinya mengharapkan imbalan dalam bentuk uang dari simpanan tersebut.
Baca Juga: Mengenal BCA Prioritas, Cara Menjadi Nasabah Prioritas BCA dan Keuntungannya
Beragam Jenis Nasabah
Pengguna layanan perbankan atau nasabah dapat dibagi ke dalam 2 jenis secara umum, antara lain:
Nasabah Penyimpan
|
Nasabah Debitur
|
Maksud dari jenis nasabah ini adalah pelanggan perbankan yang mengalokasikan atau menempatkan sebagian dananya pada bank dalam bentuk simpanan biasa maupun simpanan berjangka sesuai dengan perjanjian pihak pelanggan dengan perbankan yang bersangkutan.
|
Jenis nasabah debitur merupakan jenis pelanggan perbankan yang mendapat fasilitas kredit maupun fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh perbankan melalui proses pengajuan, persetujuan, serta perjanjian dengan perbankan.
|
Pihak yang Bisa Disebut Sebagai Nasabah
Nasabah perbankan tidak hanya merupakan individu yang melakukan penyimpanan atau peminjaman dana dari perbankan saja. Namun, ada pula badan hukum atau institusi tertentu yang juga melakukan hal yang sama. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah beberapa pihak yang bisa disebut sebagai nasabah.
-
Badan Hukum
Badan hukum yang termasuk sebagai nasabah ialah pelanggan perbankan yang berasal dari organisasi atau institusi yang sudah mempunyai status badan hukum. Pelanggan perbankan badan hukum ini terdiri dari perusahaan BUMN, BUMD, swasta, koperasi, lembaga milik pihak pemerintah, organisasi massa, dan berbagai jenis badan lainnya. Segmen corporate debtor atau korporat perbankan serta badan lainnya mempunyai limit atau batas penempatan dana serta fasilitas kredit atau pinjaman yang sudah ditetapkan oleh pihak internal bank.
-
Individu atau Perorangan
Nasabah perorangan bank mencakup pelanggan dewasa maupun yang belum dewasa dan masing-masing mempunyai kewenangannya tersendiri. Fasilitas giro dan kredit hanya diperbolehkan bagi pelanggan perbankan yang sudah dewasa atau dengan umur sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak perbankan.
Baca Juga: Hati-Hati Penipuan, Ketahui Daftar Nomor Call Center Resmi Bank di Indonesia
Klasifikasi Nasabah Perbankan
Klasifikasi dari nasabah bank bisa dibagi ke dalam 3 jenis berdasarkan dari syarat tertentu serta pemahamannya terkait structured products. Mengacu pada aturan OJK Nomor 7, yang dimaksud dengan structured products adalah penggabungan dari 2 ataupun lebih instrumen finansial berupa instrumen finansial non derivatif dan derivatif, maupun derivatif dan derivatif lainnya.
Klasifikasi Nasabah Perbankan |
||
Nasabah Ritel
|
Nasabah Eligible
|
Nasabah Profesional
|
Maksud dari nasabah ini adalah pelanggan perbankan yang tak termasuk pada pelanggan bank dengan klasifikasi profesional ataupun eligible.
|
Arti dari klasifikasi nasabah eligible ialah pelanggan perbankan yang sudah mempunyai pemahaman terkait karakteristik, fitur, maupun risiko structured products. Klasifikasi lainnya dari pelanggan ini adalah:
|
Maksud dari nasabah profesional ialah pelanggan perbankan yang dianggap sudah mampu memahami fitur, karakteristik, maupun risiko structured products. Selain itu, ada beberapa kriteria dari pelanggan jenis ini, antara lain:
|
Keuntungan Menjadi Seorang Nasabah
Ada sederet keuntungan yang bisa didapatkan dengan menjadi nasabah dari sebuah perbankan. Apa saja?
- Jaminan keamanan dana karena perbankan diawasi oleh sejumlah lembaga pemerintah, misalnya, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, serta Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS.
- Memperoleh keuntungan dari bunga
- Kemudahan bertransaksi keuangan, misalnya, tarik tunai, investasi, transfer dana, dan lain sebagainya.
- Turut membantu pemerintah pada upaya mendorong inklusi keuangan.
Hubungan Antara Nasabah dengan Bank
Hubungan dari pihak perbankan dengan para nasabahnya dijelaskan pada Undang-undang Nomor 10 Thn. 1998 mengenai Perbankan. Hak serta kewajiban dari kedua belah pihak diatur pada perjanjian yang diciptakan ketika seorang pelanggan perbankan memutuskan untuk mendaftarkan diri sebagai nasabah bank yang bersangkutan.
Karenanya, calon nasabah bank wajib membaca dan memahami setiap poin yang terdapat perjanjian layanan dengan seksama ketika akan melakukan proses pembukaan rekening. Tujuannya agar terhindar dari risiko adanya ketentuan atau aturan layanan perbankan yang merugikan.
Apabila pelanggan perbankan merasa jika pihak bank tak menjalankan kewajibannya dengan semestinya, pihak pelanggan bisa melakukan pengaduan ke pihak Bank Indonesia. Dengan begitu, pihak Bank Indonesia dapat mengambil langkah lebih lanjut untuk mengatasi hal tersebut.
Bentuk Perlindungan Nasabah Bank Sesuai Aturan Berlaku
Menjadi pelanggan perbankan, nasabah berhak untuk mendapatkan sejumlah perlindungan, antara lain:
1. Penyediaan Informasi Terkait Kemungkinan Adanya Risiko Kerugian
Bentuk perlindungan ini tertuang pada dasar hukum Pasal 29 ayat empat UU Nomor 10 Tahun 1998. Berdasarkan dasar hukum tersebut, perbankan memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi terkait kemungkinan atau risiko kerugian berkaitan dengan transaksi via layanan perbankan tersebut.
2. Rahasia Bank
Dasar hukum perlindungan ini terdapat pada Pasal Satu angka 28 Undang-undang 10/1998 serta Pasal 40 ayat satu dan dua Undang-undang 10/1998. Perlindungan ini mengacu pada perbankan yang wajib menjaga data serta simpanannya, kecuali terjadi kondisi yang dikecualikan. Beberapa pengecualian tersebut meliputi urusan pajak, kepentingan peradilan, penyelesaian piutang perbankan oleh PUPN atau BUPLN.
3. Jaminan Simpanan Nasabah via Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS
Dengan dasar hukum Pasal 37B ayat satu dan dua Undang-undang 10/1998, perlindungan ini mencakup dana yang tersimpan pada bank dijamin pihak LPS. LPS sendiri adalah lembaga yang menyelenggarakan aktivitas penjaminan simpanan penyimpan via dana penyangga, skim asuransi, ataupun skim lainnya. Tentunya, penjaminan simpanan tersebut berlaku dengan ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan.
Nasabah Tak Hanya Mengacu pada Pelanggan Perbankan
Itulah penjelasan mengenai pengertian nasabah, jenis, keuntungan, dan beragam perlindungan yang diberikan. Pada dasarnya, istilah nasabah tak hanya mengacu pada pelanggan atau pengguna layanan perbankan saja, melainkan lembaga keuangan lain seperti pinjaman ataupun investasi. Jadi, mulai pahami jika istilah ini tak selalu mengacu pada pengguna lembaga keuangan tersebut saja, ya!
Baca Juga: Ada Masalah pada Listrik, Jangan Panik! Segera Hubungi Layanan PLN 123