Investasi luas dikenal oleh masyarakat sebagai sarana untuk mendapatkan penghasilan pasif menggunakan aset atau kekayaan dana yang sedang tak digunakan alias uang dingin. Di samping itu, investasi juga kerap dijadikan sebagai cara untuk mempercepat tercapainya tujuan keuangan di masa mendatang.
Hanya saja, karena cara kerjanya yang mayoritas menganut sistem bunga alias riba, tidak sedikit orang menghindari aktivitas investasi tersebut. Khususnya di Indonesia di mana mayoritas masyarakatnya beragama Islam, banyak pihak merasa enggan untuk berinvestasi ataupun memanfaatkan layanan keuangan yang memiliki sistem bunga.
Untungnya, saat ini telah muncul inovasi yang menyediakan layanan investasi berbasis syariah dan tentunya halal. Caranya, yaitu menggunakan layanan perusahaan sekuritas syariah yang saat ini sudah cukup banyak dan luas berkembang di dalam negeri.
Sesuai namanya, perusahaan sekuritas syariah ini cocok dipilih oleh investor yang mempunyai preferensi syariah dan ingin menghindari riba atau bunga. Nah, bagi yang ingin tahu seperti apa cara kerja dari perusahaan sekuritas syariah, termasuk kategori, perbedaan, dan daftar layanan yang tersedia di Indonesia, simak penjelasannya berikut ini.
Baca juga: Pialang Saham: Pengertian, Tugas, dan Daftar Perusahaannya
Peran dari Perusahaan Sekuritas
Sekuritas Syariah
Sebelum membahas tentang sekuritas syariah, kamu perlu memahami dulu peran dari perusahaan sekuritas pada sektor investasi terlebih dulu. Pada perdagangan atau transaksi pasar modal, sekuritas atau perusahaan sekuritas merupakan salah satu komponen penting yang ada di dalamnya.
Bisa juga disebut perusahaan efek, perusahaan sekuritas ini merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan untuk menjadi perantara transaksi efek. Tidak hanya melayani perdagangan efek, sekuritas terkadang juga menawarkan layanan efek lainnya, seperti underwriter atau menjamin emisi efek, dan juga manajer investasi.
Sebuah perusahaan efek mampu menjalankan salah satu atau beberapa aktivitas usaha tersebut, tapi bisa juga melakukan sekaligus ketiganya secara bersamaan. Hal ini bergantung dari kemampuan atau kesiapan permodalan serta sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.
Mengutip dari laman resmi OJK, yang dimaksud dengan perusahaan sekuritas adalah perusahaan yang telah mengantongi izin usaha dari lembaga independen tersebut untuk dapat melakukan aktivitas usaha menjadi perantara perdagangan efek, menjamin emisi efek, maupun aktivitas lain yang sesuai aturan dan ketentuan dari pihak pengawas pasar modal.
Berikut adalah penjelasan terkait peran dari perantara transaksi efek dan penjamin emisi efek.
-
Perantara Perdagangan Efek
Bisa disebut pula sebagai broker dealer, sekuritas dengan peran ini mampu melakukan kegiatan transaksi efek seperti, surat berharga guna kepentingannya sendiri maupun orang lain. Tidak hanya itu, sekuritas juga umumnya akan menjalankan aktivitas perdagangan obligasi dan saham yang dapat dilakukan via BEI ataupun di luar bursa.
-
Penjamin Emisi Efek
Aktivitas lain yang dapat dilakukan perusahaan sekuritas, yaitu menjadi penjamin emisi efek. Dengan kata lain, sekuritas mempunyai tanggung jawab secara penuh untuk membantu calon emiten dalam melakukan kegiatan penawaran umum perdana saham yang bisa juga dikenal sebagai Initial Public Offering atau IPO. Hal tersebut bisa dilakukan dengan maupun tanpa ada kewajiban untuk membeli sisa dari efek yang tak terjual pada pasar saham atau bursa.
Untuk investor, tak terkecuali yang masih awam dan ingin menanam modal atau berinvestasi pada pasar modal, seperti transaksi saham, diharuskan untuk mengajukan rekening saham via perusahaan sekuritas. Tentunya, izin layanan pembukaan rekening saham tersebut hanya diberikan kepada perusahaan sekuritas resmi dan sudah mengantongi izin dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan sebagai pihak perantara perdagangan efek.
Hal tersebut membuat investor atau masyarakat umum tak dapat langsung melakukan pembelian ataupun penjualan saham melalui perusahaan publik walaupun telah terdaftar sebagai emiten di BEI. Melainkan, aktivitas perdagangan saham tersebut harus dijembatani terlebih dulu oleh perusahaan sekuritas.
Karena itu, perusahaan sekuritas dianggap sebagai pihak perantara dari perusahaan dan investor yang menjalankan aktivitas penjualan atau pembelian saham pada BEI. Untuk saat ini, ada 2 jenis sekuritas di Indonesia, yang pertama adalah perusahaan sekuritas syariah dan yang kedua adalah sekuritas konvensional. Tentunya, keduanya memiliki cara kerja dan sistem yang berbeda sesuai dengan kebutuhan investor dan aturan yang berlaku.
Cara Kerja Investasi di Perusahaan Sekuritas Syariah
Sekuritas Syariah
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, terdapat 2 jenis perusahaan sekuritas di Indonesia, yaitu sekuritas konvensional dan syariah. Sesuai namanya, perusahaan sekuritas berbasis syariah biasa dipilih oleh investor yang mempunyai preferensi syariah dan dapat melakukan pembukaan rekening saham melalui perusahaan tersebut. Bahkan, saat ini membuka saham menjadi lebih mudah dan praktis semenjak kehadiran dari Sistem Online Trading Syariah atau SOTS.
Secara umum, SOTS menawarkan kemudahan pada investor dengan preferensi syariah agar bisa membeli saham dari emiten yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah. Jenis sekuritas ini dianggap sebagai sekuritas atau efek dengan proses akad, manajemen layanan, sampai metode penerbitan dituntut tak boleh menyalahi prinsip syariat Islam.
Pada perkembangannya, tak seperti di negara lain, di Indonesia bank syariah masih menerima jenis transaksi berupa surat berharga, asal memenuhi syarat tertentu. Alasan banyak bank syariah menolak transaksi surat berharga karena dalam Islam tak ada aktivitas jual beli utang. Sedangkan, menurut bank syariah di Indonesia, transaksi surat berharga diperbolehkan dengan syarat adanya jaminan dari pihak penerbit.
Di samping itu, pihak penerbit surat berharga tak boleh melakukan aktivitas atau praktik yang bertentangan dengan syariat. Jika kedua syarat tersebut dipenuhi, perdagangan sekuritas bisa dikatakan berprinsip syariah.
Kategori Perusahaan Sekuritas Syariah
Menurut pandangan syariah, ada tiga kategori sekuritas syariah, antara lain:
- Segala jenis sekuritas yang memberi pemasukan pasti dan telah ditentukan sebelumnya tak diperbolehkan pada pandangan syariah sebab mengandung riba. Dengan kata lain, interest-bearing securities, entah itu jangka pendek atau jangka panjang tergolong sebagai investasi sekuritas tidak sah berdasarkan pandangan Islam. Hal tersebut berlaku pula pada saham preferen, commercial papers, debenture, serta treasury securities & consul.
- Kategori sekuritas yang masih dipertanyakan karena adanya kecurigaan jika sekuritas yang bersangkutan dihinggapi keraguan atau tipu daya, misalnya, options, forward, dan future.
- Sekuritas yang berdasarkan syariah diperbolehkan secara penuh ataupun dengan ketentuan atau syarat tertentu, seperti obligasi dan saham, sekuritas pemerintah dengan dasar pembagian keuntungan dan kerugian, serta lain sebagainya.
Perbedaan Perusahaan Sekuritas Syariah dan Konvensional
Terdapat beberapa perbedaan antara sekuritas syariah dan konvensional yang bisa dengan mudah dicermati oleh investor, seperti:
- Pengaplikasian prinsip syariah dijunjung tinggi oleh sekuritas syariah, sementara tidak terlalu diperhatikan oleh sekuritas konvensional.
- Di sekuritas syariah, jenis utang yang memakai basis bunga jumlahnya tak boleh lebih dari 45 persen. Ketentuan tersebut tak berlaku pada jenis sekuritas konvensional.
- Pada sekuritas syariah, penghasilan yang diperoleh wajib lebih kecil ketimbang pendapatan bisnis agar meminimalkan risiko tersangkutnya penghasilan yang tak halal. Sedangkan pada sekuritas konvensional, hal yang diutamakan adalah penghasilan maksimal tanpa batas.
Daftar Perusahaan Sekuritas Syariah Indonesia
Di Indonesia, ada banyak sekali contoh perusahaan sekuritas berbasis syariah yang aktif beroperasi. Berikut adalah daftar sekuritas Indonesia.
- Indo Premier Sekuritas atau IPOT Syariah
- Mirae Assets Sekuritas Indonesia atau HOTS Syariah
- BNI Sekuritas atau e-Smart Syariah
- Mandiri Sekuritas atau MOST Syariah
- Panin Sekuritas atau POST Syariah
- Phintraco Sekuritas atau PROFITS Syariah
- FAC Sekuritas Indonesia atau FAST Syariah
- MNC Sekuritas atau MNC Trade Syariah
- Henan Putihrai Sekuritas atau HPX Syariah
- Philip Sekuritas atau POEMS Syariah
- RHB Sekuritas atau HRB Trade Smart ID Syariah
- Samuel Sekuritas Indonesia atau STAR Syariah
- Maybank Kim Eng Sekuritas atau KE Trade PRO Syariah
- OSO Sekuritas Indonesia atau OSO Trade Syariah
- Kresna Sekuritas atau Kresna Trade Syariah
Setiap sekuritas di atas telah mengantongi sertifikat DSN-MUI. Sementara, ada pula dua sekuritas yang telah mempunyai layanan SOTS, tapi belum mendapatkan sertifikasi tersebut, yaitu:
- Sucor Sekuritas atau SPOT Syariah
- Trimegah Sekuritas atau iTrimegah
Baca juga: Perusahaan Efek – Definisi, Fungsi dan Daftar Perusahaan Efek di Indonesia
Jangan Lupa Cek Rekam Jejak Sekuritas Syariah Sebelum Memilihnya
Itulah penjelasan mengenai sekuritas syariah dan daftar layanan di Indonesia. Terlepas dari itu semua, kamu wajib memastikan legalitas dan kredibilitasnya terlebih dulu. Dengan begitu, kamu bisa lebih yakin jika aktivitas investasi di sekuritas syariah pilihan bisa berjalan lancar dan jauh dari risiko masalah yang merugikan.