Rabu 26 Oct 2022 00:00 WIB

Kenali Apa Itu Shareholder, Jenis, dan Bedanya dengan Stakeholder

Shareholder atau stockholder adalah seseorang yang mempunyai paling tidak 1 hak saham pada sebuah perusahaan. Berikut jenis hingga contoh shareholder.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Dalam dunia bisnis, perkembangan sebuah perusahaan tentu tidak bisa dilepaskan sepenuhnya dari peran investor atau pemilik modal. Berguna untuk menambah modal usaha, operasional, hingga ekspansi bisnis, hampir semua perusahaan, baik yang berskala kecil atau besar sekalipun membutuhkan yang namanya investor. Nah, investor dalam konteks perusahaan atau bisnis ini bisa disebut pula sebagai shareholder. 

Secara umum, yang dimaksud dengan shareholder adalah pemilik saham atau para pemegang kepentingan yang mempunyai satu atau lebih saham sebuah perusahaan. Para pemilik saham ini kemudian akan menjalin kerja sama dengan pihak stakeholder guna mencapai suatu target tertentu dalam sebuah perusahaan. 

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diketahui jika shareholder dan stakeholder merupakan dua istilah yang berbeda dan memiliki pengertiannya tersendiri. Yang menjadi pertanyaan, apa sih shareholder itu? Nah, jika kamu ingin tahu jawabannya, simak penjelasan tentang pengertian shareholder, jenis, hak, hingga perbedaannya dengan stakeholder berikut ini.
Baca Juga: Ini Pengertian Stakeholder, Ragam Jenis, dan Fungsinya

Shareholder Artinya…

Shareholder Artinya…

Shareholder Artinya…

Pengertian shareholder, atau yang bisa disebut juga sebagai stockholder, merupakan seseorang yang mempunyai paling tidak 1 hak saham pada sebuah perusahaan. Kepemilikan atas hak saham maupun ekuitas tersebut juga sudah diakui secara hukum dan ketentuan yang berlaku. Pihak shareholder atau stockholder ini bisa berupa individu, organisasi, atau perusahaan tertentu. 

Karena pada dasarnya merupakan salah satu pemilik dari sebuah perusahaan, shareholder mampu mendapatkan berbagai keuntungan berupa profit atau imbalan. Pemberian imbalan tersebut bisa berupa peningkatan nilai saham, maupun keuntungan finansial dalam bentuk distribusi dividen. 

Pun sebaliknya, saat perusahaan mengalami kerugian dan masalah dalam kinerja bisnisnya, pemilik saham tersebut harus rela terdampak penurunan nilai saham miliknya. Saat hal tersebut terjadi, pihak shareholder tentu akan mengalami kerugian, bahkan menghadapi penurunan pada nilai portofolio investasi miliknya. 

Di samping itu, stockholder ini juga mempunyai beberapa hak khusus guna menentukan aspek tertentu terkait jalannya bisnis dari perusahaan yang bersangkutan. Selaku pemilik saham, mereka juga mempunyai hak mengajukan diri serta mengikuti alur pemilihan menjadi pemegang kursi dewan direksi perusahaan. 

Pihak shareholder ini juga sering menjalin kerja sama dengan pihak stakeholder guna meningkatkan peluang keuntungan. Biasanya, para pemilik saham tersebut dibutuhkan sebagai pemberi modal utama dari perusahaan. Karenanya, jika tiba-tiba perusahaan dilikuidasi hingga seluruh asetnya dijual, pemilik saham bisa mendapatkan sebagian dana penjualan tersebut asal hak kreditor telah terpenuhi semuanya.

Saat berada dalam situasi tersebut, keuntungan menjadi stockholder adalah tak ada kewajiban memikul beban utang maupun melunasi tanggungan yang dipunyai perusahaan. Artinya, kreditor tidak bisa menuntut pemilik saham agar bersedia membayar utang dari perusahaannya.

Jenis Shareholder dalam Sebuah Perusahaan

Sebagai pemilik saham sebuah perusahaan, peran utama shareholder adalah menjadi pemberi modal yang bisa digunakan perusahaan untuk berbagai keperluan bisnisnya. Secara umum, terdapat 2 jenis shareholder atau pemilik saham yang penting untuk diketahui, yaitu common shareholder serta preferred shareholder. 

Keduanya tentu mempunyai pengertian dan hak yang berbeda dalam konteks bisnis atau pengelolaan perusahaan. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing jenis shareholder tersebut. 

Common Shareholder

Preferred Shareholder

Jenis pemilik saham ini merupakan shareholder biasa dan lebih lazim dimiliki sebuah perusahaan. Umumnya, mereka mempunyai hak memilih terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan bisnis perusahaan. Karena mempunyai kendali atas kegiatan pengelolaan perusahaan, jenis pemilik saham ini berwenang mengajukan action class pada perusahaan terkait kesalahan yang berisiko menjadi masalah serius.

Sementara untuk preferred shareholder merupakan investor yang mempunyai hak terhadap sejumlah saham pilihan dari perusahaan. Lain dari common shareholder, jenis ini tak mempunyai hak suara terhadap keputusan pengelolaan serta struktur perusahaan. Melainkan, mereka memiliki hak terhadap dividen tetap tahunan yang diberikan oleh perusahaan sebelum pemilik saham biasa mendapatkan haknya.

Baca Juga: Dinanti Perusahaan Start Up, Kenali Lebih Dekat Apa Itu Venture Capital dan Beragam Jenisnya

Sederet Hak yang Dimiliki Shareholder

Hak yang Dimiliki Shareholder

Hak yang Dimiliki Shareholder

Karena kerap dianggap sebagai pemegang perusahaan, shareholder tentu mendapatkan berbagai hak istimewa dan wewenang sesuai dengan tingkat kepemilikan saham sebuah perusahaan. Prioritas dari setiap kelas bisa dipahami dengan melihat hal seperti apa yang mungkin terjadi saat perusahaan yang bersangkutan bangkrut. 

Tidak sedikit orang berpikiran jika pemilik saham biasa bakal menjadi pihak pertama yang menerima aset saat perusahaan harus gulung tikar. Tapi, pada kenyataannya, pihak preferred shareholder akan diprioritaskan untuk mendapatkan hak kepemilikan saat perusahaan dilikuidasi.

Selain itu, hak lain yang didapatkan oleh pemegang saham juga berbeda dari setiap kelas keamanannya. Misalnya, piagam perusahaan umumnya menyatakan jika pemilik saham biasa adalah pihak yang mempunyai hak suara. Sedangkan pemilik saham preferen perlu diprioritaskan untuk mendapatkan dividen sebelum pemilik saham biasa.

Kemudian, ada pula hak pemilik obligasi yang ditentukan dengan cara berbeda karena terdapat perjanjian maupun kontrak yang menjadi penentu hak antar penerbit serta pemilik obligasi. Pembayaran serta hak khusus yang didapatkan pemilik obligasi juga diatur oleh prinsip kontrak atau indenture. 

Common shareholder juga masih menjadi bagian pemilik perusahaan, dan berhak mendapat penghasilan atau untung saat perusahaan berhasil meraih profit.

Tidak berhenti sampai di situ, ada pula berbagai hak shareholder yang perlu diketahui, antara lain:

  • Memeriksa catatan dan pembukuan perusahaan.
  • Melakukan tuntutan ketika pejabat atau direktur perusahaan melakukan kesalahan.
  • Memberi suara atau masukan terhadap masalah perusahaan, misalnya, memilih dewan direksi serta memberi keputusan terkait potensi akuisisi atau merger. 
  • Mendapatkan dividen.
  • Mendatangi pertemuan tahunan secara langsung ataupun via panggilan konferensi.
  • Menyampaikan pendapat terhadap setiap keputusan yang diambil perusahaan via surat suara, proxy, atau platform lainnya saat tak bisa menghadiri pertemuan tahunan secara langsung.
  • Melakukan klaim alokasi hasil proporsional apabila perusahaan akan melikuidasi aset miliknya.

Namun, pahami jika hak pemilik saham pada dasarnya beragam dan perlu disesuaikan dengan ketentuan maupun aturan hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan. Karenanya, penting bagi setiap investor untuk memahami lebih lanjut aturan hukum mengenai hal tersebut agar mampu memahami hak dan kewenangannya secara akurat.

Perbedaan Shareholder dan Stakeholder

Walaupun terdengar mirip, tapi istilah shareholder memiliki arti berbeda dengan stakeholder, meski masih berada dalam satu payung konteks perusahaan yang sama. 

Jika shareholder diartikan sebagai individu atau kelompok yang mempunyai sebagian saham sebuah perusahaan, yang dimaksud dengan stakeholder ialah pemangku kepentingan dalam perusahaan tersebut. 

Di sisi lain, shareholder dan stockholder juga mempunyai beberapa perbedaan yang perlu dipahami. Secara arti, stockholder adalah pemegang satu maupun lebih saham sebuah perusahaan serta namanya tercantum di sertifikat saham. 

Shareholder bakal terkena dampak apa pun dari hal yang terjadi terhadap perusahaan selain mempunyai saham perusahaannya. Sedangkan stockholder mempunyai liabilitas terbatas terhadap keseluruhan utang perusahaan. Karena itu stockholder memiliki nilai terpisah dari perusahaan yang terkait. 

Contoh Shareholder dan Stakeholder

Setelah mengetahui tentang pengertian shareholder dan sekilas tentang apa itu stakeholder, kamu tentu penasaran seperti apa contoh dari masing-masing istilah tersebut. Dengan begitu, pemahaman tentang kedua istilah tersebut bisa lebih akurat didapatkan.

Shareholder

Stakeholder

Pada dasarnya, shareholder mencakup pemilik saham atau investor di sebuah perusahaan yang menawarkan sahamnya kepada publik atau pihak tertentu secara langsung. Sebagai contoh, jika kamu menanamkan modal dan membeli saham sebuah perusahaan guna mendapatkan keuntungan, artinya kamu bisa disebut sebagai shareholder.

Di sisi lain, contoh dari stakeholder adalah pegawai, pelanggan, staff, karyawan, keluarga, dan pihak lain yang berkaitan dengan internal perusahaan. 

Jadi, bisa diketahui jika contoh shareholder dengan stakeholder jauh berbeda antara satu dengan yang lainnya. 

Shareholder Adalah Pihak yang Mempunyai Peran Penting dalam Kelangsungan Bisnis Perusahaan

Intinya, yang dimaksud dengan shareholder adalah individu, perusahaan, kelompok, maupun lembaga yang telah membeli dan mempunyai saham sebuah perusahaan. Karena menjadi pemilik saham tersebut, mereka berhak mendapatkan keuntungan berdasarkan profit yang didapatkan perusahaan dalam bentuk kenaikan nilai saham, dividen, maupun keduanya sekaligus, serta turut memegang andil dalam pengambilan kebijakan bisnis perusahaan. Nah, setelah memahami pengertiannya tersebut, apakah kamu tertarik untuk menjadi shareholder dengan membeli saham sebuah perusahaan dan merasakan beragam keuntungan yang mungkin didapatkan?

Baca Juga: Pemegang Saham: Pengertian, Hak dan Kewajiban Mereka

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement