Selasa 13 Dec 2022 16:00 WIB

Cara Beli Kacamata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Ternyata beli kacamata bisa dengan kartu BPJS Kesehatan, lho! Simak cara membeli kacamata yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Sebagai penyelenggara jaminan kesehatan di Indonesia, BPJS Kesehatan mengaku berupaya penuh memberikan pelayanan terbaik dan lengkap bagi pesertanya. Diharapkan, kualitas pelayanan juga mempermudah peserta untuk mengakses berbagai fasilitas yang ada.

Bagaimanapun juga, kinerja lembaga milik negara ini tentu akan sangat memengaruhi manfaat yang diperoleh pesertanya. Di antara sejumlah fasilitas layanan kesehatan BPJS Kesehatan, pembelian kacamata kini juga termasuk di dalamnya.

Saat ini, BPJS Kesehatan telah menanggung pembelian kacamata yang dilakukan oleh pesertanya. Dan ini menjadi terobosan yang baik, mengingat ada banyak peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan alat bantu mata tersebut.

Layanan ini diberikan dalam bentuk bantuan dana (subsidi) pembelian kacamata. Tentu dengan sejumlah aturan yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. 

 

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Kacamata Pakai BPJS

  1. Harga Kacamata

    Harga Kacamata
    Pastikan harga kacamata sesuai dengan yang ditanggung BPJS  Kesehatan

    Layanan fasilitas pembelian kacamata yang diklaim peserta ke BPJS Kesehatan berupa subsidi. Artinya, jumlah dana yang akan diberikan untuk pembelian kacamata tersebut disesuaikan dengan besaran subsidi yang disediakan sesuai dengan ketentuan.

    Jumlah dana ini akan disesuaikan dengan kelas kepesertaan yang diambil peserta BPJS Kesehatan. Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan memiliki 3 kelas yang berbeda di dalam kepesertaannya, yakni kelas I, kelas II, dan kelas III.

    Masing-masing kelas ini tentunya diterapkan sejumlah iuran yang berbeda-beda juga. Terkait dengan subsidi pembelian kacamata yang diberikan BPJS Kesehatan, nilainya juga akan disesuaikan dengan kelas yang dipilih oleh peserta sebelumnya.

    Berikut besaran dana yang diberikan BPJS Kesehatan untuk pembelian kacamata, diantaranya:

    • Peserta kelas I sebesar Rp300.000
    • Peserta kelas II sebesar Rp200.000
    • Peserta kelas III sebesar Rp150.000
  2. Waktu Pembelian Kacamata

    Beli Kacamata
    Ilustrasi sedang membeli kacamata

    Selain harganya, pembelian kacamata dengan memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan ini juga harus sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh pihak penyelenggara. Artinya, peserta tidak boleh membeli kacamata dengan layanan BPJS Kesehatan ini setiap waktu dan kapanpun alias sering.

    Secara khusus, BPJS Kesehatan telah menentukan bahwa pembelian kacamata dapat dilakukan peserta setiap 2 tahun sekali saja. Maka, pembelian yang dilakukan di luar ketentuan itu tidak akan menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

  3. Ukuran Lensa

    Lensa Kacamata
    Perhatikan ukuran lensa kacamata yang ingin dibeli

    Selain waktu pembelian, ukuran kacamata juga harus diperhatikan dengan baik. Sebab BPJS Kesehatan memiliki ketentuan khusus dengan hal tersebut. BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pembelian untuk kacamata dengan beberapa ukuran berikut ini:

    • Lensa spheris, minimal ukuran 0,5 dioptri
    • Lensa silindris, minimal 0,25 dioptri

Langkah Pembelian Kacamata dengan BPJS Kesehatan

Agar pembuatan kacamata ditanggung pihak BPJS Kesehatan, maka ada prosedur yang harus dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pembelian kacamata ini membutuhkan dokumen pendukung lainnya yang wajib dibawa atau dilampirkan.

Berikut cara pembelian kacamata dengan layanana BPJS Kesehatan:

Datangi fasilitas kesehatan pertama (Faskes 1)

Datangi fasilitas kesehatan pertama (Faskes 1). Sama halnya dengan layanan BPJS Kesehatan lainnya, untuk pembelian kacamata juga harus dimulai dari Faskes 1. Kamu wajib mendatangi Faskes 1, sesuai dengan yang tertera pada kartu kepesertaannya, dan mengambil surat rujukannya. Surat rujukan ini ditujukan ke dokter spesialis mata atau poliklinik mata terdekat, yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan.

Kunjungi dokter spesialis mata

Sesampainya di tempat dokter spesialis mata dan poliklinik mata yang ditunjuk BPJS Kesehatan tersebut, kamu bisa melakukan pemeriksaan mata dan juga meminta resep untuk pembelian kacamata. Pastikan mendatangi dokter atau poliklinik yang telah ditunjuk, agar proses pembelian kacamata bisa berjalan lancar.

Legalisir resep

Setelah mendapatkan resep kacamata dari dokter yang ditentukan, peserta wajib melegalisir resep tersebut agar bisa digunakan. Ini bisa dilakukan dengan cara mendatangi loket BPJS Kesehatan terdekat dan meminta legalisrr (tkamu cap) atas resep itu kepada petugas di sana.

Datangi optik terdekat

Jika telah mendapatkan resep yang terlegalisir, kamu bisa melanjutkan proses berikutnya, yakni mendatangi optik terdekat yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan melakukan pembelian kacamata yang dibutuhkan.

Jangan lupa untuk proses pembelian ini, kamu wajib membawa fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan, termasuk yang aslinya juga apabila dibutuhkan (tergantung kebijakan optik yang bersangkutan). Di sana, kamu bisa membeli kacamata sesuai dengan resep yang dibawa.

Cara Mengambil Kacamata di Optik BPJS Kesehatan

Setelah semua prosedur berjalan lancar, kamu sudah dapat mengambil kacamata pesananmu di optik BPJS terdekat. Berikut merupakan langkah pengambilan kacamata BPJS di optik.

  • Siapkan berbagai dokumen asli, seperti KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan surat resep kacamata yang dilegalisasi.
  • Datang ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Ikuti prosedur optik untuk membeli kacamata hingga kacamata dapat diambil.

Ikuti Prosedurnya dan Nikmati Subsidi Kacamata dari BPJS Kesehatan

Dalam proses pembelian kacamata dengan BPJS Kesehatan, kita akan diwajibkan mengikuti sejumlah ketentuan yang berlaku. Ada baiknya peserta mengikuti semua prosedur dan ketentuan tersebut dengan baik sejak awal, sehingga proses pembelian kacamata kamu bisa berjalan dengan baik dan lancar.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement