Apabila kamu ingin melakukan kegiatan usaha perdagangan, salah satu langkah awal yang harus dilakukan adalah mendaftarkan keberadaan kegiatan usaha tersebut dan mendapatkan izin dalam menjalankan bisnis perdagangan. Izin untuk menjalan usaha perdagangan ini dinamakan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). SIUP merupakan dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang perseorangan maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.
Meskipun kamu hanyalah pedagang regional dalam skala kecil, kamu juga sebaiknya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP ini. Sebab, pemegang SIUP tidak harus selalu pedagang berskala besar yang lingkup perdagangannya hingga mencapai lintas negara melainkan semua jenis pedagang.
Baca juga: Surat Keterangan Usaha, Bagaimana Sih Cara Membuatnya?
Jenis-Jenis dan Tempat Mengurus SIUP
SIUP
SIUP dikelompokkan menjadi empat kategori berdasarkan besarnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, yaitu:
- SIUP Besar: Berlaku untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih di atas Rp10 miliar.
- SIUP Menengah: Berlaku untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih Rp500 juta – Rp10 miliar.
- SIUP Kecil: Berlaku perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih pemilik lebih kecil, yaitu sebesar Rp50 juta – Rp500 juta.
- SIUP Mikro: Berlaku untuk perusahaan perdagangan mikro atau dengan modal dan kekayaan bersih di bawah RP50 juta.
Catatan: perlu diingat bahwa modal dan kekayaan bersih ini tidak termasuk tanah dan bangunan, jika perusahaan memilikinya.
Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), seperti juga pengurusan pelbagai surat izin usaha lainnya, dapat dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten atau kotamadya atau di Kantor Pelayanan Perizinan setempat (di beberapa daerah ada Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atau BP2T).
Persyaratan Administrasi Pembuatan SIUP
Sebelum mengurus pembuatan SIUP, kamu harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen-dokumen tertentu sebagai syarat administrasi. Persyaratan administrasi untuk pembuatan SIUP ini dibedakan berdasarkan jenis atau bentuk usaha yang dijalankan. Pembagiannya sebagai berikut:
-
Untuk Perseroan Terbatas (PT)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan
- Fotokopi NPWP
- Surat Keterangan Domisili atau SITU
- Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
- Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
- Surat Izin Gangguan (HO)
- Izin Prinsip
- Neraca perusahaan
- Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
- Materai Rp6.000
- Izin teknis dari instansi terkait jika diminta
-
Untuk Koperasi
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
- Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
- Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)
- Neraca koperasi
- Materai senilai Rp6.000
- Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
- Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha kamu menghasilkan limbah, kamu harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
-
Untuk Perusahaan Perseorangan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan
- Fotokopi NPWP
- Surat keterangan domisili atau SITU
- Neraca perusahaan
- Materai senilai Rp6.000
- Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
- Izin lain yang terkait usaha yang dijalankan
-
Untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
- Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
- Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
- Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
- Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir
- Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
Catatan: Jika tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan Surat Izin Pemilik sebagai bukti ketidak keberatan penggunaan tanah/bangunan yang dimaksud. Surat Izin ini ditanda tangani di atas materai cukup sebagai bukti perjanjian sewa-menyewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha.
Baca juga: Inilah yang Dimaksud dengan Surat Perjanjian Kerjasama (MoU) dan Contohnya
Prosedur Pembuatan SIUP
Silakan datang ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Jika sibuk atau berhalangan, kamu bisa mengurusnya melalui orang yang sudah diberi kuasa.
Ambil formulir pendaftaran atau surat permohonan. Formulir pendaftaran atau surat permohonan sudah disediakan oleh Kantor Dinas Perdagangan.
Silakan kamu isi dengan benar dan lengkap, kemudian ditanda tangani di atas materai Rp6.000 oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan. Formulir yang sudah diisi lengkap kemudian difotokopi sebanyak 2 rangkap dan digabung dengan berkas persyaratan administrasi yang sudah diuraikan di atas.
Jika menggunakan jasa orang lain untuk mengurus pembuatan SIUP kamu, wajib melampirkan surat kuasa bermaterai cukup yang ditanda tangani oleh pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan.
Bayarlah biaya pembuatan SIUP. Tarif pembuatan SIUP ini berbeda-beda untuk setiap kotamadya/kabupaten, dan diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing wilayah.
Waktu menunggu jadinya SIUP biasanya sekitar dua minggu. Nanti setelah SIUP kamu jadi, kamu akan dihubungi oleh petugas dan kamu bisa datang ke kantor tempat untuk mengambilnya.
Contoh Formulir SIUP
Agar kamu mempunyai bayangan seperti apa bentuk formulir SIUP yang harus kamu isi nanti, berikut contoh formatnya:
FORMULIR PERMOHONAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
Kepada Bupati {Nama Kabupaten/Kotamadya}
I. Maksud Permohonan Izin: Memperoleh SIUP
II. Identitas Perusahaan
1. Nama Perusahaan : .......................
III. Identitas Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan
1. Nama Lengkap : .......................
IV. Modal Disetor dan Kekayaan Bersih (Netto): Rp200.000.000,-
V. Kegiatan Usaha:
1. Kelembagaan : .......................
Jakarta, ....................................
( )
|
|
SIUP Wajib Dimiliki untuk Usaha Perdagangan
Jika sudah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ini, usaha kamu sudah terdaftar keberadaannya dan dengan demikian kamu resmi dan sah dalam menjalankan usaha perdagangan tersebut. Jadi, SIUP sangat penting sebagai penunjang usaha perdagangan, karena dengan adanya SIUP, usaha perdagangan akan berjalan lebih aman dan terhindar dari berbagai ancaman persoalan, seperti berkaitan dengan perizinan lokasi bisnis.
Setelah membaca dan mengkaji penjelasan mengenai cara pembuatan SIUP di atas, semoga kamu sudah mempunyai bayangan seperti apa prosedur pembuatan SIUP dan sudah siap menerapkannya untuk segera mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan bagi usaha. Ingat bahwa izin usaha merupakan bentuk legalitas usaha kamu dan wajib dimiliki jika ingin menjalankan usaha perdagangan dengan lancar. Semoga berhasil!
Baca juga: 23 Ide Usaha Sampingan di Rumah untuk Karyawan yang Menjanjikan