Senin 16 Jan 2023 21:00 WIB

Surat Keterangan Usaha, Bagaimana Sih Cara Membuatnya?

Lengkapi dokumen kamu dengan memiliki Surat Keterangan Usaha yang mempunyai banyak kegunaan. Ketahui cara pembuatan Surat Keterangan Usaha berikut ini.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Apakah ingin membuat Surat Keterangan Usaha tapi tidak tahu caranya? Surat Keterangan Usaha biasanya dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan dokumen jika kamu ingin mengajukan pinjaman atau kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya untuk keperluan mengembangkan usaha.

Seperti yang mungkin telah diketahui, Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah surat yang dibuat oleh aparat berwenang, dalam hal ini Kelurahan atau Kepala Desa, untuk menerangkan bahwa orang yang namanya tertera dalam surat tersebut benar merupakan penduduk di RT dan RW yang berada di bawah Kelurahan atau Desa tersebut dan benar memiliki sebuah usaha yang disebutkan dalam surat tersebut.

Jika hendak mengajukan pinjaman ke bank atau untuk keperluan lain dan belum memiliki Surat Keterangan Usaha, silakan simak persyaratan dan tata-cara pembuatannya berikut ini.

 

Tata Cara Pembuatan SKU

Membuat SKU
Cara Membuat SKU

Beberapa dokumen harus dipersiapkan terlebih dahulu sebelum mengurus pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) di Kantor Kelurahan dan Kecamatan, yaitu:

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)
  3. Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
  4. Surat Pernyataan/Permohonan

Setelah mempersiapkan dokumen yang disyaratkan untuk pembuatan SKU, kamu dapat mengikuti tata-cara umum untuk membuat SKU berikut ini:

  1. Membuat Surat Pengantar RT/RW

    Jika belum mengetahui bagaimana cara membuat surat pengantar RT/RW untuk pembuatan SKU ini, langkah-langkahnya mudah saja. Kamu hanya perlu mendatangi Pengurus RT, biasanya Sekretaris atau Ketua RT dan mengemukakan niat untuk minta dibuatkan Surat Pengantar RT/RW untuk keperluan membuat Surat Keterangan Usaha (SKU). Kamu hanya perlu membawa KTP asli dan Kartu Keluarga (KK).

    Pihak pengurus RT akan membuatkan Surat Pengantar untuk membuat SKU, atau di beberapa tempat disebut Surat Keterangan Domisili sebagai bukti kamu benar tinggal di lingkungan tersebut. Surat Pengantar yang sudah jadi akan ditandatangani Ketua RT, untuk kemudian disahkan oleh RW. Resminya tidak ada biaya untuk pembuatan Surat Pengantar RT/RW ini.

  2. Datang ke Kantor Kelurahan/Kepala Desa

    Setelah Surat Pengantar RT/RW ada di tangan, satukan dengan berkas lainnya untuk dibawa ke Kantor Kelurahan/Kepala Desa. Di sini pemilik usaha akan diminta mengisi formulir pembuatan Surat Keterangan Usaha. Silahkan isi dengan benar dan lengkap. Setelah berkas persyaratan dan formulir serahkan kepada petugas, kamu menunggu SKU dibuat. Waktu menunggu tergantung masing-masing Kelurahan/Desa. Kamu bisa tanyakan langsung kepada petugas di Kantor Kelurahan. Pembuatan SKU di Kelurahan atau Desa ini juga resminya tidak dipungut biaya.

  3. Datang ke Kantor Kecamatan

    Setelah Surat Keterangan Usaha (SKU) jadi dan ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa, selanjutnya SKU tersebut dibawa ke Kantor Kecamatan. SKU akan ditandatangani oleh Camat dan disahkan dengan stempel Kecamatan. Sama seperti di Kantor Kelurahan, di Kecamatan juga resminya pembuatan SKU tidak dipungut bayaran. Surat Keterangan Usaha (SKU) memiliki masa berlaku satu tahun sejak tanggal diterbitkan.

Baca Juga: Patenkan Brand Usaha Online, Begini Cara Daftar Merek Dagang di Kemenkumham dan Biayanya

Contoh SKU

Agar kamu memiliki sedikit bayangan, berikut ini kami berikan contoh format Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa:

[Kop Surat Kepala Desa]

 

SURAT KETERANGAN USAHA
Nomor:____________

 

Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa {Nama Desa}, Kecamatan {Nama Kecamatan}, Kabupaten {Nama Kabupaten}, dengan ini menerangkan bahwa:

Nama                          : 
No. KTP                       : 
Jenis Kelamin              : 
Tempat/Tgl. Lahir      : 
Agama                      : 
Pekerjaan                 : 
Alamat                      : 

adalah benar penduduk yang berdomisili di Desa {Nama Desa}, Kecamatan {Nama Kecamatan}, Kabupaten {Nama Kabupaten}.

Berdasarkan pengamatan kami bahwa nama tersebut di atas adalah benar memiliki usaha {Jenis usaha, misalnya warung, bengkel, atau toko} dengan nama {Nama usaha} di wilayah Desa {Nama Desa}.

Adapun Surat Keterangan ini dibuat untuk kelengkapan persyaratan {jenis keperluan, misalnya Pengajuan Kredit ke Bank}.

Demikian Surat Keterangan Usaha ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan bagi instansi yang berkepentingan menjadi bahan periksa adanya.

 

Dikeluarkan di           : {Nama Desa}
Pada tanggal              : {Tanggal SKU diterbitkan}

Kepala Desa {Nama Desa}
Kecamatan {Nama Kecamatan}, {Nama Kotamadya/Kabupaten}

 

 

({Nama Kepala Desa})

Cara Buat SKU Online

Selain cara di atas, kini pengusaha juga semakin dimudahkan dalam pembuatan SKU, yaitu bisa dilakukan secara online. Dengan begitu, kamu tidak perlu repot-repot pergi ke kantor kelurahan atau kecamatan.

Berikut cara membuat SKU online, antara lain:

  • Akses laman OSS
  • Daftar akun terlebih dahulu dengan mengetuk atau klik 'Daftar' di pojok kanan atas.
  • Pilih jenis usaha yang dimiliki, UMK atau Non-UMK
  • Ikuti langkah pendaftaran
  • Cek email dan lakukan aktivasi
  • Pemilik usaha akan diberikan username dan password untuk mendaftarkan SKU
  • Pilih kualifikasi usaha pada kolom perizinan usaha
  • Isi data yang lengkap dan benar
  • Layar akan menampilkan hasil akhir pendaftaran
  • Cetak dokumen hasil akhir tersebut, karena itu merupakan SKU yang bisa Anda gunakan untuk berbagai keperluan terkait usaha

Pembuatan SKU Mudah

Bagaimana, mudah bukan langkah-langkahnya? Memang resminya seluruh proses pembuatan SKU ini tidak dikenakan biaya alias gratis, namun tentu kamu harus siap jika diminta membayar administrasi atau sumbangan sukarela untuk mengisi uang kas.

Persyaratan pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) ini dimaksudkan untuk memperkuat jaminan untuk kredit yang diajukan. Memang wajar saja pihak bank menginginkan jaminan untuk mengantisipasi kalau kredit yang diambil nasabahnya macet. Tentunya jika kamu yakin dengan prospek kelangsungan usaha Anda, tidak ada yang perlu dikhawatirkan.Jadi, setelah kamu memegang SKU untuk usaha, kini kamu bisa pergi ke bank untuk memproses pengajuan kredit atau pinjaman. Semoga proses pembuatan SKU lancar dan usaha pun bisa tambah sukses!

Baca Juga: 6 Cara Mengumpulkan Modal Usaha

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement