Selasa 17 Jan 2023 14:00 WIB

Kartu Kredit Khusus PNS, Begini Cara Pakainya!

Pemerintah bersama dengan Bank Indonesia secara resmi telah meluncurkan KKP atau kartu kredit pemerintah. Berikut penjelasan selengkapnya:

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Per tanggal 29 Agustus 2022, Pemerintah bersama dengan Bank Indonesia secara resmi telah meluncurkan KKP atau kartu kredit pemerintah. Kartu kredit ini ditujukan secara khusus untuk para PNS atau pejabat di lingkungan lembaga pemerintahan, baik pusat hingga daerah.

Hal ini sejalan dengan misi pemerintah yang ingin mengembangkan digitalisasi pembayaran secara terpadu. Sehingga, pembayaran atas transaksi menjadi lebih cepat, aman, efisien dan efektif.

Selain itu, penggunaan KKP ini juga diharapkan mampu mendukung gerakan bangga dengan produk dalam negeri. Sehingga, turut membantu pelaku UMKM dalam mengembangkan produknya. Dengan demikian, pergerakan ekonomi dalam negeri bisa menjadi lebih progresif dan berkembang.

Lantas bagaimana cara penggunaan dan pengajuan kartu kredit ini? Simak dulu yuk ulasan berikut ini selengkapnya.

 

KKP sebagai Alat Pembayaran 

kkp sebagai alat pembayaran

KKP diluncurkan sebagai alat pembayaran berbagai macam transaksi yang berbasis kartu tanpa perlu mengeluarkan uang tunai lebih dulu. Nantinya kartu tersebut dapat dipakai untuk melakukan semua jenis transaksi belanja yang nantinya dibebankan pada anggaran negara atau APBN. 

Dimana seluruh kewajiban pembayaran dari transaksi yang dilakukan pemegang kartu akan lebih dulu dipenuhi oleh pihak bank penerbit. Dalam tahap awal peluncurannya, bank yang ditunjuk sebagai penerbit KKP baru bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank milik Negara), yakni BNI, BRI dan Bank Mandiri.

Selanjutnya, pihak dari Satker atau Satuan Kerja yang menjadi penanggung jawab anggaran akan melakukan pelunasan dari transaksi yang dimaksud. Sesuai besaran transaksi dan waktu yang telah disepakati bersama secara sekaligus.

Langkah Pengajuan KKP

KKP yang ditujukan secara khusus untuk memudahkan transaksi belanja untuk kebutuhan operasional maupun perjalan dinas yang dilakukan Satker di kementerian dan lembaga pemerintahan.

Nantinya, KKP akan dapat digunakan untuk bertransaksi di lebih dari puluhan juta merchant QRIS yang tersebar di dalam maupun luar negeri. Termasuk mendapatkan kemudahan akses belanja dan promo menarik yang ditawarkan hingga sebagai alat untuk mengontrol dan memisahkan antara transaksi operasional dan pribadi pemegang kartu.

Baca Juga: Kegunaan dan Cara Membuat Kartu Kredit BCA

Syarat yang Dibutuhkan 

Berikut ini beberapa syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan KKP secara umum:

Syarat dan dokumen yang harus disiapkan calon pemegang kartu:

  • Permohonan untuk penerbitan KKP dari Satker,
  • Surat referensi atau rekomendasi dari Satker.
  • Surat perjanjian kerja sama atau PKS.
  • Fotokopi SK Persetujuan Besaran Uang Persediaan (UP) dari pihak KPPN.
  • Fotokopi SK penunjukan dari KPA.
  • Calon pemegang kartu harus berusia minimal 21 tahun dan atau sudah menikah.
  • Mengisi formulir aplikasi pengajuan KKP,
  • Fotokopi kartu identitas diri yang masih aktif (e-KTP),
  • Fotokopi kartu NPWP.

Biasanya, proses penerbitan KKP berlangsung sekitar enam hari setelah semua syarat dan dokumen dipenuhi. Nantinya KKP yang sudah jadi akan dikirimkan pihak bank kepada pihak KPA untuk kemudian diserahkan kepada pemegang kartu.

Proses penyerahan KKP sendiri dilakukan bersama dengan berita acara serah terima dan surat perjanjian penggunaan KKP, oleh pemegang kartu dan KPA. Dimana surat perjanjian tersebut berisi informasi terkait hak dana kewajiban, informasi pemegang KKP, limit KKP, PIN, hingga sanksi yang ada.

Baca Juga: Penasaran Seperti Apa Hidup Tanpa Kartu Kredit? Cari Tahu di Sini

Cara Penggunaan KKP

penggunaan kartu kredit pns

Setelah pengajuan KKP diterima, selanjutnya perlu dilakukan aktivasi agar KKP dapat digunakan untuk bertransaksi. Berikut langkah sederhananya, antara lain:

  • Buka aplikasi mobile banking yang telah diinstal di smartphone.
  • Pilih opsi menu Pengaturan. Lalu, pilih opsi Kartu Kredit.
  • Lalu, pilih opsi Kartu Kredit Pemerintah Domestik.
  • Jangan lupa baca seluruh persyaratan yang ada, klik  Setuju dan Lanjutkan.
  • Klik tombol Aktivasi.
  • Tunggu hingga muncul kode OTP masuk ke nomor telepon yang didaftarkan. Lalu masukan kode tersebut.
  • Dan selesai. KKP yang diajukan sudah aktif dan bisa digunakan sebagai sumber dana untuk bertransaksi.

Penting untuk diingat, bahwa penggunaan KKP sendiri hanya diperuntukkan secara khusus untuk belanja operasional kepegawaian hingga perjalanan dinas jabatan saja. Sehingga pemegang kartu tidak diperkenankan menggunakan nya untuk keperluan pribadi.

KKP sendiri dikembangkan dengan mekanisme QRIS dan tersedia di lebih dari puluhan juta merchant di berbagai pelosok Indonesia. Adapun cara bertransaksi dengan menggunakan KKP bisa mengikuti beberapa langkah sederhana berikut ini:

  • Buka aplikasi mobile banking, lalu scan barcode QRIS yang ada di merchant tersebut.
  • Klik opsi sumber dana yang akan digunakan untuk pembayaran.
  • Pilih opsi Kartu Kredit Pemerintah.
  • Input nominal transaksi pembayaran yang harus dibayarkan.
  • Lakukan verifikasi dengan memasukan PIN kartu dan konfirmasi.

Selanjutnya, transaksi yang telah berhasil akan dimasukkan ke dalam tagihan pada bulan berjalan dan nantinya ditagihkan pada pemerintah. Saat ini BI menjelaskan jika KKP juga dapat digunakan di beberapa merchant yang telah bekerjasama dengan LKPP, misalnya toko online.

Pentingnya Memahami Cara Pakai KKP, Agar Tidak Gagal Paham 

Diluncurkannya KKP merupakan bagian dari program pemerintah dalam mendukung digitalisasi pembayaran. Sekaligus, langkah untuk mendukung gerakan bangga akan produk dalam negeri. 

KKP menjadi sarana pembayaran yang difokuskan untuk kebutuhan belanja operasional hingga perjalanan dinas jabatan. Baik di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah. Sehingga dimungkinkan penyerapan anggaran belanja negara (APBN) menjadi lebih efektif, efisien, aman dan mengoptimalkan penggunaan UP (Uang Persediaan).

Sekali lagi, penggunaan KKP ini hanya diperuntukkan bagi PNS maupun pejabat di lingkungan pemerintahan, baik kementerian maupun lembaga negara. Jadi, kartu kredit ini adalah untuk kegiatan operasional bukan personal.

Baca Juga: Kartu Debit vs Kartu Kredit, Mana Pilihanmu?

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement