Meski kita sudah sering mendengar kata NPWP dalam kehidupan sehari-hari, mungkin ada sebagian dari kita yang belum mengetahui apa sebenarnya NPWP dan apa fungsinya. NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Fungsi NPWP adalah sebagai sarana administrasi perpajakan, identitas Wajib Pajak, dan persyaratan untuk sejumlah pelayanan umum.
Namun, tahukah kamu bahwa NPWP tidak hanya diperuntukkan bagi individu? Perusahaan atau badan usaha juga memerlukan NPWP. Untuk mengetahui NPWP Perusahaan lebih lanjut, simak penjelasan berikut ini.
Baca juga: PPh Pasal 26, Inilah Penjelasan dan Perhitungannya
Wajib Pajak Badan atau Perusahaan
Bagi para pemilik usaha, perusahaan kamu wajib didaftarkan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan jika merupakan Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan. Adapun persyaratan NPWP Perusahaan seperti yang dilansir situs resmi Kementerian Keuangan RI adalah:
- Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
- Wajib Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerjasama operasi (Joint Operation).
Baca juga: Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak
Persyaratan NPWP Perusahaan
Untuk perusahaan sendiri, NPWP dibagi kedalam 3 kategori perusahaan. Di bawah ini adalah syarat-syarat untuk mendapatkan NPWP Perusahaan atau Badan Usaha.
-
Untuk Badan Usaha Berorientasi Laba (Profit-Oriented)
Untuk Wajib Pajak Badan termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada laba (profit), syarat pendaftaran NPWP Perusahaan sebagai berikut.
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
- Fotokopi Kartu NPWP salah seorang pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
- Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa atau bukti pembayaran listrik.
-
Untuk Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba (Non profit Oriented)
Untuk Wajib Pajak Badan yang tidak berorientasi laba, dokumen yang disyaratkan hanya berupa:
- Fotokopi KTP salah seorang pengurus badan atau organisasi.
- Surat keterangan domisili dari pengurus RT/RW.
-
Untuk Badan Usaha Operasi Kerjasama (Joint Operation)
Untuk Wajib Pajak badan berbentuk operasi kerjasama (Joint Operation), dokumen yang disyaratkan adalah:
- Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk operasi kerjasama.
- Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk operasi kerjasama yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.
- Fotokopi Kartu NPWP Pribadi salah seorang pengurus perusahaan anggota bentuk operasi kerjasama, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawabnya adalah Warga Negara Asing.
- Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa.
Baca Juga: Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan Serta Cara Menghitungnya
Cara Membuat NPWP Perusahaan
Setelah seluruh dokumen yang disyaratkan telah siap, kamu tinggal mengikuti langkah-langkah untuk mendaftarkan dan membuat NPWP Badan/Perusahaan. Ada dua cara, yakni secara online atau offline. Simak penjelasan cara membuat NPWP Perusahaan berikut ini.
-
Pembuatan NPWP Perusahaan Secara Online
Kunjungi situs Dirjen Pajak di alamat www.pajak.go.id atau https://ereg.pajak.go.id/login untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak.
- Di laman Dirjen Pajak tersebut, pilih menu sistem e-Registration.
- Jika belum pernah mendaftarkan diri, silakan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar, seperti nama, alamat email, kata sandi (password), dan lainnya. Setelah semua terisi, klik “Save”.
- Aktivasi akun dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang digunakan untuk mendaftar tadi, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
- Login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat. Atau kamu bisa mengklik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.
- Setelah login, kamu akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP. Silakan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapannya secara teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
- Pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
- Cetak Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara
- Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian sertakan berkas dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya.
- Setelah berkas kelengkapannya siap, kamu harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat badan/perusahaan terdaftar. Pengiriman dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim.
Jika tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, kamu dapat memindai (scan) dokumen dan mengunggahnya dalam bentuk digital (soft file) melalui aplikasi e-Registration. - Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP Perusahaan.
Setelah mengirimkan berkas dokumen, kamu dapat memeriksa status pendaftaran NPWP perusahaan melalui email atau di halaman riwayat pendaftaran dalam aplikasi e—Registration. Jika statusnya ditolak, kamu harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun, jika statusnya disetujui, kartu NPWP perusahaan akan segera dikirim melalui Pos Tercatat.
-
Pembuatan NPWP Perusahaan Secara Offline
Pendaftaran NPWP Perusahaan secara offline dapat dilakukan dengan langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Persyaratan dokumen yang harus dibawa sama seperti pada pendaftaran online. Ada dua metode yang dapat digunakan untuk pendaftaran offline.
-
Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Kamu dapat langsung datang ke KPP terdekat dari tempat perusahaan kamu berdomisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan. Semua dokumen persyaratan difotokopi, kemudian lengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak Badan yang sudah diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani. Formulir ini bisa diperoleh dari petugas pendaftaran di KPP. Selanjutnya, serahkan seluruh berkas ke petugas pendaftaran. Kamu akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa perusahaan kamu sebagai Wajib Pajak telah didaftarkan untuk mendapatkan NPWP Perusahaan atau Badan Usaha.
Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP Perusahaan tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan dikirim melalui Pos Tercatat selambatnya setelah satu hari kerja, atau di tempat-tempat tertentu bahkan langsung bisa diambil hari itu juga.
-
Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi (Kurir)
Metode ini bisa dipilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat kamu. Kamu bisa mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat, dan di sana tinggal mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya ke KPP dengan melampirkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
-
NPWP Perusahaan Wajib Dimiliki
Pendaftaran NPWP Perusahaan dilaksanakan dengan cara penilaian sendiri (self assessment), yaitu Wajib Pajak berkewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya sendiri ke KPP tempat Wajib Pajak berkedudukan untuk mendapatkan NPWP. Jadi, setelah mengetahui persyaratan dan tata-cara pembuatan NPWP Perusahaan, baik secara online maupun offline, sudah merupakan kewajiban kamu sebagai pemilik atau penanggung jawab perusahaan yang menjadi Wajib Pajak untuk mendaftarkan perusahaan agar mendapatkan NPWP Perusahaan atau Badan Usaha. Jangan lupa, orang bijak taat pajak!
Baca Juga: Pajak Penghasilan Pasal 21, Apa Sih Dasar Hukumnya?