Kamis 08 Jun 2023 00:00 WIB

Jadi Sarana Pembiayaan, Ini Pengertian Sewa Guna Usaha, Dasar Hukum, Keuntungan, hingga Contohnya

Apa yang dimaksud dengan Sewa Guna Usaha atau SGU? Berikut definisi, dasar hukum, jenis layanan, hingga contoh kasus Sewa Guna Usaha.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Tergantung dari kegunaan dan tujuan, ada banyak jenis sarana pembiayaan yang tersedia serta bisa digunakan oleh masyarakat. Salah satunya adalah SGU yang merupakan singkatan dari Sewa Guna Usaha yang bisa juga dikenal dengan istilah leasing.

Pada dasarnya, apa yang dimaksud dengan Sewa Guna Usaha atau SGU adalah sebuah bentuk layanan pembiayaan yang mana memungkinkan individu maupun perusahaan guna menyewa ataupun memakai barang modal. Hal tersebut tentunya dilakukan dengan membayarkan sejumlah uang sebagai biaya sewa selama kurun waktu tertentu. 

Dengan layanan pinjaman ini, individu atau perusahaan bisa lebih mudah mendapatkan modal guna mengakuisisi barang modal untuk keperluan bisnisnya. Karena perannya tersebut, kamu tentu perlu memahami lebih lanjut tentang pengertian Sewa Guna Usaha ini agar mampu menggunakannya secara optimal. 

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah ulasan tentang apa itu Sewa Guna Usaha, landasan hukum, jenis, keuntungan dan kekurangan, sampai contohnya.

Baca Juga: Mengenal Efek Beragun Aset, Ini Pengertian, Dasar Hukum, Risiko, Hingga Contoh Penerapannya

 

Apa yang Dimaksud dengan Sewa Guna Usaha atau SGU?

Sewa Guna Usaha atau Leasing

Sewa Guna Usaha atau Leasing

SGU atau Sewa Guna Usaha adalah suatu bentuk perjanjian yang dilakukan oleh pihak penyedia produk ataupun jasa dengan penyewa dalam aktivitas menyewakan produk atau jasa tersebut selama kurun waktu tertentu sesuai kesepakatan. Dalam bahasa populernya, SGU kerap dikenal dengan sebutan leasing. 

Pada perjanjian SGU, pihak penyewa umumnya membayarkan sejumlah uang sebagai biaya untuk menggunakan produk maupun jasa yang dipinjamnya selama jangka waktu yang ditentukan. Jika kurun waktu sewa tersebut telah berakhir, penyewa bisa memutuskan untuk melakukan perpanjangan kontrak ataupun mengembalikan barang yang disewanya.

Biasanya, kontrak SGU ini digunakan dalam menyewa barang maupun jasa yang memiliki nilai tinggi dan hanya digunakan dalam jangka waktu terbatas saja. Contoh barang yang biasa dijadikan sebagai objek sewa dengan SGU adalah kendaraan, alat berat, dan mesin yang digunakan pada aktivitas bisnis. 

Ketika kamu melakukan perjanjian atau kontrak Sewa Guna Usaha, usahakan jika seluruh dokumen dan berkas yang diperlukan, termasuk surat perjanjiannya terlengkapi. Mengapa hal tersebut perlu dilakukan? Tujuannya tidak lain untuk meminimalkan risiko terjadinya masalah atau hal yang tak diinginkan di waktu mendatang dan mampu mendapatkan manfaat produk yang dipinjam sesuai kebutuhan. 

Dasar Hukum Perjanjian Sewa Guna Usaha di Indonesia

Untuk di Indonesia sendiri, dasar hukum dari SGU atau Sewa Guna Usaha diatur pada UU No.12 Thn.1992 mengenai Perdagangan. Tidak hanya itu, aturan mengenai SGU juga dijelaskan pada Kitab UU Hukum Perdata atau KUH Perdata di Pasal 1150 hingga Pasal 1165.

Terkait prinsip yang menjadi aturan kontrak Sewa Guna Usaha antara lain terdapat kesepakatan antara pihak penyewa dan pemberi sewa, pembayaran upeti atau uang sewa, pemenuhan hak serta kewajiban oleh setiap pihak, hingga masa berlaku kontrak SGU. Baik pihak penyewa atau pemberi sewa pada kontrak SGU wajib dan terikat untuk memenuhi segala ketentuan pada perjanjian tersebut guna menjaga kepentingan masing-masing pihak. 

Tidak hanya itu, peraturan undang-undang lain yang berkaitan dengan kontrak SGU ini, antara lain:

  • UU No.8 Thn.1995 mengenai Pasar Modal.
  • Peraturan BI atau Bank Indonesia No.10/32/PBI/Thn.2008 mengenai Sewa Guna Usaha.
  • Peraturan Pemerintah No.72 Thn.2005 mengenai Jenis & Tarif Penerimaan Negara Non Pajak Berlaku di Departemen Keuangan.

Jenis Layanan Sewa Guna Usaha

Jenis Layanan Sewa Guna Usaha

Jenis Layanan Sewa Guna Usaha

Jasa Sewa Guna Usaha bisa dibedakan ke dalam beberapa jenis berdasarkan dari objek atau barang yang dipinjamkan serta pihak yang ikut terlibat. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah beragam jenis jasa SGU.

Jenis SGU Berdasarkan dari Objek yang Dipinjamkan

  • SGU peralatan atau equipment leasing, yaitu penyediaan alat atau mesin demi kebutuhan bisnis tertentu selama jangka waktu serta tarif sewa yang telah ditetapkan sebelumnya.
  • SGU usaha kendaraan atau vehicle leasing, yaitu penyediaan kendaraan guna kebutuhan bisnis dengan kurun waktu dan tarif sewa sesuai kesepakatan yang telah ditentukan. 
  • SGU tanah atau land leasing, yaitu penyediaan tanah sebagai kebutuhan bisnis dengan kurun waktu serta dan tarif sewa sesuai kesepakatan yang telah ditentukan.
  • SGU gedung atau building leasing, yaitu penyediaan bangunan atau gedung sebagai kebutuhan bisnis dengan kurun waktu dan tarif sewa tertentu sesuai kesepakatan yang telah ditentukan.

Jenis SGU Berdasarkan dari Pihak yang Terkait

  • SGU operasional atau operational leasing, yaitu kontrak sewa yang berguna sebagai ganti dari kepemilikan suatu alat transportasi atau alat produksi dengan tarif sewa.
  • SGU finansial atau financial leasing, yaitu kontrak sewa yang berguna sebagai pembiayaan pada proses pengadaan jasa atau barang, di mana pemilik barang memberikan hak penggunaan kepada pihak penyewa di periode Sewa Guna Usaha. Kemudian, pihak pemilik barang memiliki hak untuk memilih opsi membeli ulang pada pihak penyewa di harga yang sudah disepakati sebelumnya maupun menjualnya pada pihak ketiga lainnya.

Baca Juga: Bukan Sekadar Pelanggan Layanan Perbankan, Ini Maksud Sebenarnya dari Istilah Nasabah, Jenis, Hingga Keuntungannya

Kelebihan dan Kekurangan Sewa Guna Usaha

Berikut adalah sederet kelebihan dari praktik SGU.

  1. Tak Perlu Modal Besar

    Melalui SGU, pengguna bisa mendapatkan aset yang diperlukannya tanpa perlu mengeluarkan dana dengan nilai besar untuk membelinya secara langsung.

  2. Lebih Mudah Kelola Anggaran

    SGU memungkinkan penggunanya untuk lebih mudah mengelola anggaran miliknya karena hanya diharuskan untuk membayarkan biaya sewa barang tiap bulan sesuai kebutuhan. 

  3. Fleksibel Ganti Aset

    Keuntungan lainnya, SGU juga tak akan dibuat khawatir dengan faktor nilai jualnya kembali atas barang karena sewanya berakhir. Alhasil, mereka bisa dengan lebih mudah dan fleksibel mengganti aset yang baru maupun memperpanjang masa sewanya tergantung kebutuhan. 

  4. Pembayaran Dilakukan Bertahap

    Keuntungan yang terakhir, jasa SGU ini memungkinkan pembayaran biaya sewa dilakukan secara bertahap dan membayarkannya ketika membutuhkan penggunaan barang yang disewa saja. Hal tersebut menjadikan pengguna untuk bisa menghemat budget bisnis serta mengelola uang kasnya dengan lebih efisien dan efektif.

Sementara untuk kekurangan Sewa Guna Usaha adalah sebagai berikut.

  1. Pengeluaran Biasanya Lebih Besar

    Walaupun pembayarannya bisa dilakukan bertahap, tapi ketika menyewa barang dan membayarkan biaya sewanya tiap bulan berpotensi meningkatkan pengeluaran lebih tinggi dibanding biaya kredit konvensional untuk membeli barang secara langsung. 

  2. Kewajiban Bayar Biaya Perbaikan

    Ketika mengajukan SGU, pengguna bertanggung jawab memelihara serta memperbaiki aset ketika berada pada masa sewa. Jika terjadi kerusakan, tentu hal tersebut bisa menjadi beban finansial tambahan yang berisiko membuat pengeluaran menjadi lebih besar. 

  3. Kendali Atas Aset yang Lebih Terbatas

    Kekurangan lainnya, SGU juga membatasi kendali atau penggunaan atas aset dan berpotensi menjadikan pengguna tak bisa memanfaatkan barang dengan maksimal. 

  4. Tak Memperoleh Hak Milik

    Walaupun pengguna SGU bisa menggunakan barang yang disewanya, tetap saja hak milik atau kepemilikan aset berada di tangan pemilik aslinya. Jadi, tidak ada aktivitas penjualan atau pengambilalihan terkait kepemilikan aset ini antara pihak pemilik dan penyewa.

Contoh Kasus Sewa Guna Usaha

Agar lebih mudah memahami tentang istilah ini, simak beberapa contoh kasus Sewa Guna Usaha berikut ini. 

  1. SGU Peralatan Industri

    Suatu perusahaan menyewa alat industri seperti truk, mesin, dan sebagainya milik pihak lain dengan kontrak SGU. Pada proses ini, perusahaan bisa menggunakan alat yang disewanya untuk kebutuhan produksi tanpa perlu membelinya secara langsung. 

  2. SGU Kendaraan

    Individu atau perusahaan bisa menyewa kendaraan, sebagai contoh, truk dan mobil via kontrak SGU. Pada kontrak tersebut, pihak penyewa bisa memanfaatkan kendaraan sesuai kebutuhan dan tanpa perlu melakukan pembelian secara langsung. 

  3. SGU Properti

    Individu atau perusahaan bisa menyewa properti, semisal, gedung dan tanah via Sewa Guna Usaha yang dapat digunakan untuk kebutuhan bisnis ataupun perumahan. 

  4. SGU Alat Medis

    Rumah sakit maupun klinik juga bisa menyewa alat medis yang dibutuhkannya melalui kontrak SGU. Sehingga, mereka tidak perlu melakukan pembelian secara langsung dan bisa digunakan sesuai kebutuhan. 

  5. SGU Perangkat Lunak

    SGU juga berlaku pada aplikasi atau perangkat lunak, misalnya aplikasi bisnis maupun keamanan siber. 

Ajukan Sewa Guna Usaha untuk Jamin Operasional Bisnis Tetap Berjalan

Pada dasarnya, SGU adalah suatu perjanjian menyewakan barang maupun jasa tertentu selama kurun waktu yang ditentukan antara pihak pemilik dengan pihak penyewanya. Kontrak ini biasa dijadikan sebagai solusi untuk mendapatkan barang, alat, atau jasa yang dibutuhkan pada operasional bisnis tanpa perlu membelinya secara langsung. Sehingga, aktivitas bisnis tetap bisa dijalankan dengan optimal dan memaksimalkan keuntungan.

Baca Juga: Cara Ampuh Mengelola Kredit Multiguna, Pelaku UKM Wajib Tahu

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement