SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), dulu namanya Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), merupakan surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat.
SKCK adalah surat yang berisikan tentang catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian.
Baca juga: Cara Cek Kartu Keluarga Online, Mudah dan Cepat
Manfaat dan Kegunaan SKCK
SKCK diperlukan sebagai dokumen pelengkap persyaratan administrasi. Kegunaan SKCK dibedakan berdasarkan tempat terbitnya, yaitu di Mabes Polri, Polsek, Polres, dan Polda. Adapun kegunaan SKCK yang diterbitkan di masing-masing tempat sebagi berikut.
SKCK Terbitan Mabes Polri | SKCK Terbitan Polsek | SKCK Terbitan Polres | SKCK Terbitan Polda |
---|---|---|---|
Persyaratan untuk calon presiden dan wakil presiden, anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat. | Persyaratan untuk calon pegawai badan/lembaga/perusahaan swasta. | Persyaratan masuk PNS seperti pelengkap rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). |
Persyaratan masuk PNS . |
Persyaratan untuk penerbitan visa. | Pencalonan diri sebagai kepala atau sekretaris desa. | Pencalonan diri sebagai pejabat publik. | Pencalonan diri sebagai pejabat publik. |
Persyaratan untuk melanjutkan pendidikan. | Persyaratan untuk melanjutkan pendidikan. | Persyaratan untuk melanjutkan pendidikan. | Persyaratan untuk melanjutkan pendidikan. |
Persyaratan izin tinggal tetap di luar negeri. | Persyaratan pindah alamat. | Persyaratan izin senjata api nonorganik Polri atau TNI. | Persyaratan pembuatan paspor. |
Persyaratan untuk naturalisasi kewarganegaraan. | - | - | Persyaratan Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. |
Persyaratan untuk adopsi anak bagi pemohon WNA. | - | - | Persyaratan menjadi notaris. |
Masa Berlaku SKCK
Tentunya, SKCK memiliki periode keberlakuannya. SKCK hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika diperlukan. Berkaitan dengan masa berlaku SKCK, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut.
- Jika SKCK sudah habis masa berlaku dan kurang dari 1 tahun, SKCK bisa diperpanjang.
- Jika masa berlaku SKCK sudah lebih dari 1 tahun, wajib membuat SKCK baru.
Syarat Dokumen untuk Urus SKCK Baru
Dokumen SKCK
Seperti umumnya mengurus administrasi di tingkat Kelurahan, Kecamatan, atau Kabupaten/Kota, proses pembuatan SKCK membutuhkan sejumlah hal yang perlu dipersiapkan berupa surat atau berkas. Berikut merupakan persyaratan dokumen yang perlu dibawa pada saat membuat SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek.
Dokumen untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
Meskipun tempat penerbitannya berbeda-beda, secara umum, dokumen yang diperlukan untuk WNI yang ingin membuat SKCK sama. Adapun dokumen yang perlu disiapkan sebagai berikut.
- Fotokopi KTP dan KTP asli.
- Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah. (Pilih salah satu).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari (jika ada). Jika tidak ada, kamu perlu membuatnya terlebih dahulu di loket pembuatan SKCK yang dituju.
- Fotokopi identitas lainnya, jika belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP.
- Pas foto 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Gunakan pakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah. Muka harus tampak dan jika kamu menggunakan hijab, muka harus tampak secara utuh.
Baca juga: Balik Nama Motor: Biaya yang Dibutuhkan dan Cara Melakukannya
Dokumen untuk Warga Negara Asing (WNA)
Pemohon SKCK tidak terbatas pada WNI saja, tetapi WNA juga diperbolehkan. Namun, perlu diingat bahwa WNA hanya dapat mengajukan permohonan SKCK di Mabes Polri dan Polda. Adapun dokumen-dokumen yang perlu disiapkan bagi WNA terlebih dahulu sebagai berikut.
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakn, menggunakan, atau yang bertanggung jawab langsung pada Warga Negara Asing (WNA).
- Fotokopi KTP dan surat nikah, apabila sponsor merupakan pasangan (suami atau istri) dari WNA yang merupakan seorang WNI.
- Fotokopi paspor WNA pemohon.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kemenaker RI.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) yang dikeluarkan kepolisian.
- Dokumen sidik jari beserta rumus sidik jari.
- Pas foto 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning. Gunakan pakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah. Muka harus tampak dan jika menggunakan hijab, muka harus tampak secara utuh.
Urus SKCK Bisa Online atau Offline
Cara Membuat SKCK Offline
Pembuatan SKCK secara manual bisa dilakukan di Polsek atau Polres setempat. Prosesnya pun kurang dari 30 menit (di luar mengantre) dan sudah legalisir, dengan catatan semua dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap.
Setelah kelengkapan berkas sudah terpenuhi, silakan kamu lanjutkan pengurusan SKCK di kantor polisi yang dituju, baik itu Mabes Polri, Polda, Polsek, maupun Polres. Pastikan kamu datang pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00.
Saat mengurus SKCK offline di tengah pandemi Covid-19, mohon tetap patuhi protokol kesehatan seperti gunakan masker, jaga jarak dan jangan lupa cuci tangan dengan bersih.Berikut alur proses urus SKCK offline:
- Saat sudah berada di kantor polisi yang dituju, kamu langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah disiapkan. Kemudian, kamu akan diminta untuk mengisi formulir.
- Pihak Polsek akan meminta kelengkapan dokumen seperti yang telah dijelaskan di atas. Agar lebih mudah dan cepat, pastikan semua persyaratan dokumen yang diminta sudah siap. Jika diperlukan, bawa juga dokumen asli buat jaga-jaga untuk pengecekan.
- Sidik jari, bagi yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, kamu bisa melakukan pengambilan sidik jari di tempat, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari. Untuk perekaman sidik jari ini, biasanya ada yang memungut biaya kurang lebih sebesar Rp5.000 (tergantung kebijakan kantor polisi pembuatan SKCK setempat). Namun, ada juga Polres atau Polsek yang sudah meniadakan biaya tersebut jadi gratis tak ada biaya sidik jari. Pastikan bertanya dulu mengenai hal ini.
- Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah disiapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.
Baca Juga: STNK Hilang? Ini Dia Cara Mengurusnya
Cara Membuat SKCK Online
- Siapkan dokumen-dokumen pribadi, seperti pas foto, scan KTP, KK, dan akta kelahiran.
- Download POLRI Super App di Play Store atau App Store.
- Silakan lakukan pendaftaran dengan memasukkan nomor handphone.
- Lakukan verifikasi nomor.
- Lengkapi profil.
- Setelah registrasi berhasil dilakukan, klik "KEMBALI KE BERANDA".
- Lakukan verifikasi email dengan masuk ke halaman Profil dan klik icon setting di pojok kanan atas.
- Kembali ke Beranda, dan pilih menu "Lainnya".
- Pilih SKCK.
- Klik Ajukan SKCK.
- Isi identitas yang diminta dengan benar.
- Lakukan pengambilan foto KTP, selfie, juga foto selfie dengan KTP.
- Isi alamat.
- Klik "Simpan".
- Kirim data untuk verifikasi.
- Tunggu proses verifikasi selama kurang lebih 1x24 jam.
- Lakukan pembayaran dan jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran tersebut.
Biaya Pembuatan SKCK
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengubah sejumlah tarif atau biaya yang dimasukkan ke kas negara, termasuk biaya pembuatan SKCK. Biaya SKCK di seluruh wilayah di Indonesia yang semula Rp10.000, sejak 6 Januari 2017 naik menjadi Rp30.000. Untuk WNA, dikenakan biaya sebesar Rp60.000.
Baca juga: Cara Cek Status E-KTP Online
Cara Buat SKCK Beda Domisili
Membuat SKCK beda domisili itu mudah. Kamu tidak perlu mudik atau pulang kampung untuk mengurus hal ini. Misalnya, KTP domisili adalah Surabaya, Jawa Timur. Tetapi, kamu bekerja dan tinggal di Jakarta. Untuk mengurus SKCK, kamu tetap harus mengurus di Polres sesuai domisili yaitu di Surabaya, Jawa Timur. Meskipun demikian, terdapat cara yang dapat dilakukan tanpa harus pergi ke Surabaya atau kampung halamanmu. Begini cara urus SKCK beda domisili tanpa melalui calo:
- Carilah kerabat/teman yang kamu percayai untuk membantu mengurus SKCK.
- Urus rumus sidik jari di Polres terdekat di lokasi tempat tinggal sekarang. Setelah mendapat bukti rumus sidik jari, simpan bukti yang asli dan hanya kirimkan bukti rumus sidik jari berupa fotokopi saja.
- Siapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan untuk pembuatan SKCK baru. Syarat: Fotokopi KTP, KK, Ijazah, akta lahir, pas foto latar belakang merah (4x6 cm sebanyak 6 lembar), fotokopi rumus sidik jari.
- Kirim dokumen yang berupa fotokopian tersebut ke alamat kerabat atau teman kamu.
- Setelah dokumen di terima, minta teman atau saudara kamu datang ke Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri terdekat untuk mengurus SKCK kamu.
- Ikuti semua prosedur pengurusan secara offline. Bayar biaya SKCK sesuai dengan tarif yang berlaku Rp30.000.
- SKCK baru kamu jadi dan bisa dikirimkan ke alamat kamu.
Urus SKCK Baru itu Gampang
Nyatanya, membuat SKCK itu mudah dan tidak serepot yang kita pikirkan. Hal yang terpenting adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan memahami alur yang tepat.
Bagi yang baru pertama kali membuat, ada baiknya, seperti yang sudah disebutkan di atas, lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan dan fotokopi dalam jumlah banyak. Dengan persiapan yang matang, proses pembuatan SKCK pun bisa selesai dengan cepat.
Tips: Setelah SKCK jadi, sebaiknya kamu bisa sekalian untuk legalisir SKCK kamu agar praktis dan tidak bolak-balik lagi ketika butuh SKCK, langsung saja fotokopi beberapa lembar SKCK (sesuai keperluan), lalu serahkan fotokopi tersebut di bagian legalisir SKCK (Biaya Legalisir SKCK Gratis).