Kebutuhan air baku dan bersih masyarakat di Kota Palembang didistribusikan oleh Perusahaan Air Bersih kota Palembang. Namun, mulanya perusahaan ini dikelola oleh pemerintah Belanda, tepatnya pada 1929, dengan nama Palembang Water Leading.
Sumber air berlokasi di 3 ilir yang memenuhi kebutuhan air bagi masyarakat di hampir seluruh wilayah Palembang. Pada 1933, Palembang Water Leading membangun satu instalasi untuk memaksimalkan layanan dan memperluas cakupan distribusi.
Selanjutnya, pengelolaan air baku diambil alih oleh Pemerintah Kotamadya Palembang di bawah Seksi Teknik Air Bersih Dinas Pekerjaan Umum. Keputusan ini tertuang pada Surat Putusan Walikota Madya Palembang yang disahkan pada 21 Agustus 1963.
Pada 1967, Palembag Water Leading berganti nama menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 1/Perda/Huk/1976.