Reklame Produk dan Non Produk
Reklame dapat dikelompokkan menjadi dua jenis utama: Reklame Produk dan Reklame Non-Produk. Dalam konteks Peraturan Gubernur DKI Jakarta, Reklame Produk merujuk pada reklame yang mempromosikan barang atau jasa sesuai dengan Pasal 1 angka 11 dari Nomor 27 Tahun 2014. Di sisi lain, Reklame Non-Produk, seperti yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 10 dari peraturan yang sama, adalah jenis reklame yang menampilkan nama perusahaan, badan, profesi, atau usaha, termasuk logo, simbol, atau identitas yang dikenali oleh publik.
Kadang-kadang, membedakan antara kedua jenis reklame tersebut bisa membingungkan. Misalnya, Pak Ahmad, sebagai ketua Lembaga Pendidikan B, ingin memperkenalkan sekolahnya, termasuk program dan visi misinya, kepada masyarakat umum.
Dalam kasus ini, apakah jenis reklame yang tepat untuk Pak Ahmad? Apakah itu Reklame Produk atau Reklame Non-Produk? Untuk menjawabnya, Pak Ahmad perlu memutuskan konten apa yang ingin dimasukkan dalam reklame tersebut. Apakah hanya mencakup logo dan nama sekolah, atau apakah mencakup layanan atau produk yang ditawarkan oleh sekolah? Jika hanya logo dan nama sekolah yang dimuat, maka reklame tersebut masuk dalam kategori Reklame Non-Produk. Namun, jika mencakup layanan atau produk yang ditawarkan, maka dapat diklasifikasikan sebagai Reklame Produk.
Mengenal Lebih Jauh tentang Pajak Reklame
Ada beberapa hal yang dikecualikan dan tidak termasuk ke dalam wajib pajak reklame, yaitu:
- Reklame yang diselenggarakan melalui media cetak, media elektronik dan internet.
- Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Reklame untuk nama tempat ibadah seperti masjid, gereja, serta panti asuhan.
- Reklame untuk tanah yang terletak di tanah tersebut dengan ukuran tidak lebih dari 1 m2.
- Reklame yang diselenggarakan oleh Perwakilan Luar negeri
- Merek produk atau label yang terdapat pada barang dagangan yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis di pasaran.
Setelah membahas siapa yang bertanggung jawab untuk membayar pajak reklame, seringkali muncul pertanyaan mengenai penyelenggaraan reklame melalui pihak ketiga. Penting untuk dicatat bahwa wajib pajak reklame adalah individu atau badan yang secara langsung menyelenggarakan reklame. Jika reklame tersebut diselenggarakan melalui pihak ketiga, maka wajib pajaknya adalah pihak ketiga tersebut. Pengetahuan ini penting untuk menghitung Nilai Sewa Reklame (NSR) yang digunakan sebagai dasar untuk menetapkan tarif pajak.
Selanjutnya, kita akan membahas konsep NSR dan bagaimana hal tersebut berhubungan dengan penentuan pajak reklame, baik untuk penyelenggaraan reklame oleh individu sendiri maupun melalui pihak ketiga.
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online, Seperti Apa Prosesnya?
Cara Menghitung Tarif Pajak Reklame
- Jenis reklame
- Lokasi
- Kategori kelas jalan
- Jumlah Reklame
- Bahan yang digunakan
- Ukuran
- Jangka waktu pemasangan
- Waktu pemasangan
Nilai Sewa Reklame (NSR) menjadi landasan utama untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan atas penyelenggaraan reklame. Setelah mengetahui NSR, kita dapat menghitung jumlah pajak reklame yang merupakan kewajiban atas penyelenggaraan iklan tersebut.
Penting untuk dicatat bahwa NSR untuk reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga umumnya telah ditetapkan melalui Nilai Kontrak Reklame. Nilai Kontrak Reklame adalah nilai yang tercantum dalam kontrak antara pemesan reklame dan pihak ketiga.
Namun, dalam kasus penyelenggaraan reklame melalui pihak ketiga, ada yang disebut sebagai Nilai Kontrak Reklame Tidak Wajar. Ini merujuk pada situasi di mana nilai kontrak reklame yang tertulis tidak sesuai dengan nilai yang seharusnya berlaku. Jika ada ketidaksesuaian semacam itu, syarat-syarat reklame yang diselenggarakan secara mandiri akan berlaku, sesuai dengan penjelasan sebelumnya.
1. Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame (NSR) Non Produk
No.
|
Lokasi
|
Ukuran
|
Jangka Waktu
|
Ketinggian Reklame
|
NSR (Rp)
|
1.
|
Protokol A
|
1 M2
|
1 Hari
|
s.d 15 Meter
|
25.000
|
2.
|
Protokol B
|
1 M2
|
1 Hari
|
s.d 15 Meter
|
20.000
|
3.
|
Protokol C
|
1 M2
|
1 Hari
|
s.d 15 Meter
|
15.000
|
4.
|
Ekonomi Kelas I
|
1 M2
|
1 Hari
|
s.d 15 Meter
|
10.000
|
5.
|
Ekonomi Kelas II
|
1 M2
|
1 Hari
|
s.d 15 Meter
|
5.000
|
6.
|
Ekonomi Kelas III
|
1 M2
|
1 Hari
|
s.d 15 Meter
|
3.000
|
7.
|
Lingkungan
|
1 M2
|
1 Hari
|
s.d 15 Meter
|
2.000
|
2. Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame Produk
No.
|
Lokasi
|
Ukuran
|
Jangka Waktu
|
Ketinggian Reklame
|
NSR (Rp)
|
1.
|
Protokol A
|
1 M2
|
1 Hari
|
s.d 15 Meter
|
125.000
|
2.
|
Protokol B
|
1 M2
|
1 Hari
|
s.d 15 Meter
|
100.000
|
3.
|
Protokol C
|
1 M2
|
1 Hari
|
s.d 15 Meter
|
75.000
|
4.
|
Ekonomi Kelas I
|
1 M2
|
1 Hari
|
s.d 15 Meter
|
50.000
|
5.
|
Ekonomi Kelas II
|
1 M2
|
1 Hari
|
s.d 15 Meter
|
25.000
|
6.
|
Ekonomi Kelas III
|
1 M2
|
1 Hari
|
s.d 15 Meter
|
15.000
|
7.
|
Lingkungan
|
1 M2
|
1 Hari
|
s.d 15 Meter
|
10.000
|
Berikut ini ilustrasi untuk memudahkan pemahaman perhitungan di atas:
Misalnya perusahaan kamu ingin memasang Baliho ukuran 3 X 6 meter di area Kuningan (Protokol A) sebanyak 6 buah selama 7 hari maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
18 m x 6 buah x 125.000 x 7 hari x 25% (Pajak Reklame) = Rp. 23.625.000
Catatan:
- Biaya tersebut belum termasuk biaya Koordinasi dan Dinas Pertamanan
- Untuk reklame rokok dan minuman beralkohol dikenakan tambahan 25% dari pokok pajak
Baca Juga: Pengertian Pajak, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya
Reklame, Media Paling Banyak Diincar Pemilik Produk untuk Promosi
Tak bisa dipungkiri, majunya sebuah kota seringkali bisa dilihat dari banyaknya reklame yang ada di pinggir jalan strategis di kota tersebut. Selain menimbulkan kesan ramai, reklame sejatinya merupakan alat promosi yang paling efektif untuk diingat masyarakat. Perhitungan pajak reklame diatas bisa memberikan gambaran biaya yang harus dikeluarkan seorang pengusaha untuk berpromosi sehingga bisa menghitung efektifitas dari reklame yang akan dibuat.
Baca Juga: Ada Samsat Online, Bayar Pajak Motor Semakin Mudah