Rabu 24 Apr 2024 18:00 WIB

Cara Bayar Denda Tilang ETLE, Ada 3 Metode Pembayaran

Sistem ETLE merupakan salah satu upaya untuk menajaga ketertiban pengendara. Bila terkena denda melalui ETLE, simak cara cek dan bayarnya berikut ini!

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Sadarkah kamu bahwa pengawasan keamanan dan keselamatan berkendara di jalan semakin diperketat? Salah satunya adalah dengan menerapkan model tilang elektronik (E-Tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), khususnya di jalan-jalan kota besar, melalui kamera CCTV. 

ETLE diberlakukan untuk meningkatkan keselamatan berkendara yang diberlakukan kepada semua pengguna jalan, khususnya yang membawa kendaraan bermotor. Hal ini dilakukan untuk membantu menertibkan arus lalu lintas dan mencegah kecelakaan. 

 

Penerapan Sistem ETLE di Indonesia

Etle

Penerapan ETLE juga dilakukan demi meningkatkan kesadaran hukum pengguna jalan. Terlebih setiap peraturan sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan diawasi oleh Dinas Perhubungan atau Polisi sebagai pemangku wewenang. Oleh karenanya, setiap pelanggaran lalu lintas yang yang terekam oleh ETLE akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan. 

Beberapa contoh pelanggaran yang dapat dideteksi ETLE mulai dari pelanggaran ganjil-genap, marka jalan, traffic light, batas kecepatan, dan pelanggaran pada jalur atau kawasan tertentu. ETLE juga dapat mendeteksi pelanggaran batas kecepatan, pelanggaran atribut kendaraan (helm atau sabuk pengaman, melawan arus, dan menggunakan ponsel saat berkendara. 

Tangkapan dari CCTV akan menjadi bukti pelanggaran. Petugas akan mengidentifikasi data kendaraan melalui Electronic Registration & Identification (ERI). Lalu, pemilik kendaraan dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat yang tertera pada data terkait pelanggaran yang telah dilakukan melalui website atau mendatangi langsung kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. 

Jika tidak melakukan konfirmasi, pihak berwajib akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk sementara waktu. Selama masa blokir, kamu tidak bisa melakukan perpanjangan STNK tahunan. 

Sementara, jika mengkonfirmasi, petugas akan mengirimkan surat tilang serta pilihan metode pembayaran. Petugas akan mengirimkan pesan balasan melalui SMS atau email yang berisi nomor registrasi tilang (blangko) atas nama pemilik kendaraan. 

Cara Cek Kena Pelanggaran E-Tilang Atau Tidak

Khusus warga DKI Jakarta, pengendara bisa mengecek langsung apakah terkena pelanggaran e-tilang atau tidak. Berikut caranya:

  • Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data 
  • Masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK
  • Klik 'cek data'.
  • Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat 'No data available atau data tidak ditemukan'.
  • Sementara Jika ada pelanggaran maka data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.

Pada surat tilang, disertakan informasi mengenai pasal yang dilanggar, tangga, dan lokasi pelanggaran. Terdapat pula informasi tentang tempat sidang dan besaran denda yang harus dibayarkan. Tenggat waktu pembayaran denda adalah 15 hari terhitung dari tanggal pelanggaran dilakukan. 

Jika telah melakukan pembayaran denda, kamu tidak perlu lagi melakukan sidan. Pemblokiran STNK pun akan tercabut secara otomatis jika denda sudah dibayarkan.

Pembayaran Denda Tilang ETLE

Sistem ETLE merupakan salah satu upaya dalam menjaga keselamatan dan keamanan pengendara di jalan. Aturan-aturan yang sudah dibuat harus kamu patuhi demi keselamatan seluruh pengguna jalan. 

Jika tidak sengaja melanggarnya, kamu wajib membayar denda sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab sekaligus upaya dalam meningkatkan kewaspadaan pengendara. 

Berikut tiga cara membayar tilang ETLE yang dapat dilakukan. Simak ulasannya. 

  1. Via situs E-Tilang

    Pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui situs ELTE tilang.kejaksaan.go.id/. Selanjutnya, pilih pembayaran denda secara online dan masukkan nomor berkas tilang atau blanko pada kolom, lalu klik “Cari”. 

    Pada laman, akan muncul nominal denda tilang yang harus dibayarkan. Pilih opsi “Bayar” dan tentukan metode pembayaran yang sesuai. Kamu dapat membayar denda ke minimarket terdekat. 

    Selanjutnya, klik opsi “Konfirmasi Pembayaran” dan simpan bukti transaksi. Jika kamu tidak membayar denda tepat waktu, akan ada sanksi tambahan, misalnya penahanan SIM atau STNK. 

  2. M-banking atau ATM

    Kamu juga bisa menggunakan M-banking untuk membayar denda ETLE. Pertama, masuk ke akun m-banking dan pilih Transaksi Lainnya. Klik “Transfer” dan cari opsi “Rek ke Bank Lain”. Masukkan kode bank 002, lalu masukkan 15 kode angka pembayaran tilang.

    Selanjutnya, masukan nominal denda seperti yang sudah diinformasikan. Ikuti instruksi yang tetrak hingga pembayaran telah dinyatakan selesai. 

    Cara yang sama juga bisa dilakukan jika kamu menggunakan ATM. Setelah pembayaran selesai, simpan struk pembayaran dengan baik. 

  3. Pembayaran Langsung 

    Selain kedua cara di atas, kamu juga bisa membayar denda langsung ke teller bank terdekat. Isi formulir slip setoran dan masukan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom Nomor Rekening. 

    Lalu, tuliskan juga nominal denda yang dibayarkan. Selanjutnya, kamu dapat langsung menuju teller untuk menyelesaikan pembayaran. Selama pembayaran, teller bank akan melakukan pembayaran denda dan melakukan validasi transaksi. 

    Jika pembayaran sudah berhasil, teller akan memberikan slip setoran yang sudah diberikan stempel sebagai bukti pembayaran telah berhasil. Simpan bukti pembayaran tersebut sebagai jaga-jaga jika diperlukan. 

Patuhi Aturan Berkendara: Jangan Sampai Kena Tilang ETLE

Tilang

Itulah tiga cara membayar denda tilang ETLE. Cara membayar dendanya memang mudah, tetapi akan lebih baik jika menghindari tilang dengan mematuhi peraturan berkendara. Utamakan keselamatan bersama saat berkendara dan jadilah pengemudi yang bertanggung jawab. 

Mematuhi aturan di jalan merupakan tanggung jawab seluruh penggunanya. Untuk itu, kamu harus mentaatinya agar tercipta suasana yang aman dan nyaman di jalan. 

Peraturan denda tilang E-Tilang yang berlaku mengedepankan keselamatan dan keamanan pengguna jalan. Jadi, jika melanggar salah satunya, kamu wajib bertanggung jawab dengan membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement