Senin 03 Jun 2024 18:00 WIB

10 Prinsip Asuransi Syariah yang Mencerminkan Nilai Keagamaan

Sudah kenal asuransi syariah? Ternyata di balik asuransi syariah, ada 10 prinsip yang mencerminkan nilai-nilai keagamaan. Berikut ini selengkapnya.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Mendengar asuransi tentunya sudah tidak asing lagi bagi sebagian besar orang, termasuk bagi kamu juga. Penggunaan beragam asuransi yang disediakan perusahaan asuransi terbilang meningkat belakangan ini. Hal ini menunjukkan banyaknya orang yang mulai sadar akan pentingnya jaminan atas berbagai risiko dalam kehidupan mereka.

Berbanding lurus dengan tingginya permintaan akan layanan asuransi dari masyarakat, perusahaan asuransi juga melihat ini sebagai peluang baik di dalam bisnis mereka. Perusahaan asuransi berupaya keras untuk bisa memenuhi semua permintaan dari berbagai segmen masyarakat yang membutuhkan layanan mereka.

Salah satunya dengan mengeluarkan asuransi berbasis syariah. Hal ini tentu dimaksudkan untuk memenuhi keinginan masyarakat yang ingin menjalankan prinsip keagamaan dalam urusan finansial. Dan ternyata respons masyarakat untuk asuransi syariah ini cukup positif.

Secara umum, prinsip asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional yang telah terlebih dahulu muncul. Tidak hanya menjalankan konsep syariah, tetapi asuransi syariah juga mengimplementasikan nilai-nilai tertentu yang kemudian menjadi dasar syariah. Di bawah ini adalah beberapa prinsip syar’i yang terkandung dalam asuransi syariah.

 

Prinsip Asuransi Syariah

Asuransi Syariah

Berikut ini merupakan prinsip-prinsip asuransi syariah:

  1. Asuransi Syariah Menjalankan Prinsip Tauhid

    Prinsip tauhid menjadi prinsip dasar dalam asuransi syariah. Hal inilah yang menjadi salah satu poin utama yang wajib dipahami dengan baik. Dalam prinsip ini, niat dasar memiliki asuransi bukanlah untuk meraih keuntungan semata, melainkan untuk ikut serta dalam menerapkan prinsip syariah dalam asuransi.

    Hal tersebut perlu dan wajib dipahami dengan baik bagi yang ingin memiliki asuransi syariah. Sebab asuransi syariah ditujukan untuk saling tolong-menolong dan bukan sebagai sarana perlindungan semata ketika mengalami musibah (risiko) di kemudian hari.

  2. Asuransi Syariah Mengamalkan Prinsip Keadilan

    Di dalam asuransi syariah juga terdapat prinsip keadilan di mana nasabah dan pihak perusahaan asuransi bersikap adil satu sama lain. Artinya, kedua belah pihak ini harus berkeadilan terkait dengan hak dan kewajibannya masing-masing. Dengan begitu, tidak ada pihak yang merasa terzalimi atau dirugikan atas penggunaan produk asuransi tersebut.

  3. Asuransi Syariah Memuat Prinsip Tolong-Menolong

    Prinsip tolong-menolong menjadi salah satu poin penting dalam konsep asuransi syariah. Sesama nasabah memang diwajibkan untuk saling berderma dan saling membantu antara satu dengan yang lainnya. Hal seperti inilah yang dilakukan ketika salah satu nasabah terkena musibah dan mengalami kerugian sehingga pihak perusahaan asuransi hanya akan bertindak sebagai pengelola dana saja di dalam konsep asuransi syariah.

  4. Ada Prinsip Kerja Sama dalam Asuransi Syariah 

    Asuransi syariah juga menjalankan prinsip kerja sama antara nasabah dan perusahaan asuransi selaku pengelola dananya. Kerja sama ini dilakukan sesuai dengan perjanjian/akad yang telah disepakati sejak awal oleh kedua belah pihak. Dengan demikian, keduanya dapat menjalankan hak dan kewajibannya dengan seimbang.

  5. Asuransi Syariah Dilandasi Prinsip Amanah 

    Perusahaan asuransi juga dilandasi prinsip amanah dalam mengelola dana nasabah dan hal yang sama juga berlaku bagi para nasabah asuransi syariah. Dalam hal ini, nasabah harus bersikap jujur dan tidak mengada-ada ketika mengajukan klaim. Di sisi lain, pihak perusahaan asuransi juga tidak boleh semena-mena dalam mencari keuntungan, termasuk dalam mengambil berbagai keputusan.

  6. Asuransi Syariah Memiliki Prinsip Saling Rida

    Prinsip saling rida ini menjadi dasar dalam setiap transaksi yang terjadi di dalam asuransi syariah sehingga semuanya dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan. Artinya, nasabah rida ketika dananya dikelola perusahaan asuransi sebagaimana mestinya yang sesuai dengan konsep syariah. Sementara perusahaan asuransi juga harus rida dengan amanah yang diterimanya dari nasabah. Dan mereka harus mengelola dana nasabah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  7. Asuransi Syariah Bekerja dengan Prinsip Menghindari Riba

    Konsep syariah tidak membenarkan adanya riba, termasuk dalam asuransi syariah. Artinya, semua dana/premi yang dibayarkan nasabah kepada perusahaan asuransi wajib diinvestasikan dalam berbagai bisnis tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah.

  8. Asuransi Syariah Berjalan dengan Prinsip Menghindari Bertaruh

    Jika dalam asuransi konvensional penggunaan prinsip maisir (mirip gambling) adalah hal yang lumrah, hal ini tidak berlaku dalam asuransi syariah. Asuransi syariah menghindari penggunaan konsep tersebut dan akan menerapkan sistem risk sharing di dalam layanan mereka.

  9. Asuransi Syariah Berdasar pada Prinsip Menghindari Ketidakjelasan

    Asuransi syariah juga tidak memperbolehkan adanya gharar (ketidakjelasan) dalam layanan mereka. Sebab asuransi ini menggunakan konsep risk sharing dan bukan risk transfer sebagaimana yang lazim digunakan dalam asuransi konvensional.

  10. Prinsip Menjauhi Praktik Suap-Menyuap 

    Baik perusahaan asuransi maupun nasabah penggunanya, keduanya harus selalu menjauhkan diri dari praktik suap-menyuap dalam semua transaksi yang dilakukan. Pada dasarnya, suap-menyuap (risywah) adalah kegiatan yang akan menguntungkan satu belah pihak saja, sedangkan pihak lainnya akan dirugikan. Itulah mengapa hal ini dilarang dalam asuransi syariah.

Menjalankan Hukum Agama dengan Asuransi Syariah

Dewan Syariah Nasional 480

Ketika membeli asuransi, kamu tentu mengharapkan jaminan atas berbagai risiko sekaligus bisa menjalankan hukum agama. Sebab konsep syariah dijalankan dalam asuransi ini. Dengan memilih asuransi syariah sebagai pilihan, kamu telah melakukan salah satu hukum agama.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement