Jumat 23 Aug 2024 10:57 WIB

PN: Kaesang Sudah Urus Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana Buat Jadi Wagub Jateng

Surat keterangan atas nama Kaesang itu dikeluarkan pada 20 Agustus.

Red: Teguh Firmansyah
Pejalan kaki melintas didekat spanduk Kaesang 2024-2029 di Kawasan Mampang, Jakarta, Jumat (9/8/2024). Spanduk bertuliskan Kaesang 2024-2029 bermunculan di beberapa beberapa titik sudut Jakarta. Spanduk ini pun dikaitkan sebagai bentuk dukungan kepada Kaesang untuk maju dalam kontestasi pilgub Jakarta 2024. Nama Kaesang pun disebut-sebut  berpotensi menjadi pasangan Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta mendatang.
Foto: Republika/Prayogi
Pejalan kaki melintas didekat spanduk Kaesang 2024-2029 di Kawasan Mampang, Jakarta, Jumat (9/8/2024). Spanduk bertuliskan Kaesang 2024-2029 bermunculan di beberapa beberapa titik sudut Jakarta. Spanduk ini pun dikaitkan sebagai bentuk dukungan kepada Kaesang untuk maju dalam kontestasi pilgub Jakarta 2024. Nama Kaesang pun disebut-sebut berpotensi menjadi pasangan Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa Kaesang Pangarep telah mengurus surat belum pernah dipidana untuk menjadi calon dalam Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah (Jateng) 2024. 

"Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
 
Djuyamto mengatakan permohonan surat keterangan itu benar atas nama Kaesang yang dikeluarkan pada 20 Agustus. Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa itu juga dimohonkan beserta keterangan lainnya.
 
"Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan atau badan hukum," ujarnya.
 
Dia menyatakan surat yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan telah sesuai aturan terkait layanan surat keterangan yang dimohonkan oleh masyarakat. "Memang SOP kami adalah diproses pada hari itu juga," ujarnya.
 
KPU RI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada, yakni syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan, akan terus dipedomani hingga penetapan pasangan calon (paslon).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pengesahan revisi UU Pilkada batal dan saat pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada pada 27 Agustus 2024, yang akan berlaku adalah keputusan 'judicial review' Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Baca Juga

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement