REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dalam Islam, salah satu larangan yang terkait dengan pelaksanaan sholat Jumat adalah melakukan transaksi jual beli setelah adzan sholat Jumat berkumandang. Larangan ini disebutkan dalam Alquran pada Surat Al-Jumu'ah ayat 9:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS Al-Jumu'ah [62]:9).
Dalam Tafsir Tahlili Alquran Kemenag dijelaskan, dalam ayat tersebut Allah menerangkan bahwa apabila muazin mengumandangkan azan pada hari Jumat, maka hendaklah kita meninggalkan perniagaan dan segala usaha dunia serta bersegera ke masjid untuk mendengarkan khutbah dan melaksanakan salat Jumat, dengan cara yang wajar, tidak berlari-lari, tetapi berjalan dengan tenang sampai ke masjid, sebagaimana sabda Nabi SAW:
إِذَا أُقِيْمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا تَأْتُوْهَا تَسْعَوْنَ وَأْتُوْهَا تَمْشُوْنَ عَلَيْكُمُ السَّكِيْنَةَ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوْا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوْا. (رواه البخاري و مسلم عن أبي هريرة)
Artinya: "Apabila shalat telah diiqomahkan, maka janganlah kamu mendatanginya dengan tergesa-gesa. Namun datangilah salat dalam keadaan berjalan biasa penuh ketenangan. Lalu, berapa rakaat yang kamu dapatkan maka ikutilah, sedangkan rakaat yang ketinggalan maka sempurnakanlah." (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
Seandainya seseorang mengetahui betapa besar pahala yang akan diperoleh orang yang mengerjakan salat Jumat dengan baik, maka melaksanakan perintah itu (memenuhi panggilan salat dan meninggalkan jual-beli), adalah lebih baik daripada tetap di tempat melaksanakan jual-beli dan meneruskan usaha untuk memperoleh keuntungan dunia.
Allah SWT berfirman:
وَالْاٰخِرَةُ خَيْرٌ وَّاَبْقٰىۗ
Artunya: "Padahal kehidupan akhirat itu lebih baik dan lebih kekal." (QS al-A‘la [87]: 17)
Ayat ini mengajarkan kepada bahwa ketika adzan shalat Jumat berkumandang, umat Islam wajib meninggalkan aktivitas duniawi, termasuk jual beli. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya shalat Jumat dalam Islam, sehingga aktivitas duniawi yang halal sekalipun harus ditinggalkan untuk memenuhi kewajiban ini.
Larangan ini juga menunjukkan bahwa meninggalkan jual beli (atau aktivitas komersial lainnya) untuk sholat Jumat membawa kebaikan dan keberkahan, serta menunjukkan ketaatan kepada Allah.
Larangan ini berlaku setelah adzan pada hari Jumat, yang menandakan dimulainya waktu untuk sholat Jumat. Umat Islam yang mendengar adzan ini wajib meninggalkan segala bentuk transaksi jual beli dan segera menuju ke masjid untuk melaksanakan sholat Jumat.
Pelanggaran terhadap larangan ini dianggap sebagai dosa karena menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap kewajiban shalat Jumat, yang merupakan ibadah wajib bagi setiap laki-laki Muslim yang telah memenuhi syarat.