REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menilai isu bahwa Presiden akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pilkada usai DPR RI batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pilkada terlalu didramatisir. Ia mengaku belum mendengar soal wacana tersebut dan tidak melihat adanya upaya penerbitan Perpu Pilkada.
"Ini kan terlalu didramatisir," kata Supratman usai menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
"Sampai hari ini saya belum mendengar tentang hal tersebut, baru kali ini saya dengar dan sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana," ucapnya menambahkan.
Dia juga mengatakan bahwa Kemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.