REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan 106 anggota DPRD DKI Jakarta hasil Pemilihan Umum Legislatif 14 Februari 2024. Mereka akan mengabdi selama periode 2024 sampai 2029.
"Hari ini kami tetapkan 106 anggota Dewan terpilih dan nama-nama sudah disampaikan dalam rapat pleno hari ini," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Dia mengatakan setelah dilakukan pengesahan maka nama-nama ini akan disampaikan ke Sekretariat Dewan DPRD DKI Jakarta agar dapat dilantik sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, yakni 26 Agustus 2024. "Semoga bisa dilantik sesuai jadwal," kata Wahyu.
Menurut Wahyu, setelah sengketa antara Partai Demokrat dan Partai Nasdem di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 DKI Jakarta membuat terjadi perubahan kursi. KPU Jakarta pun akhirnya mengesahkannya melalui rapat pleno pada Jumat ini. Kursi Demokrat pun menjadi sembilan dari sebelumnya delapan.